CEK IMEI Ponsel BM?, Pengguna Telkomsel dan XL Coba Fitur Ini | Pemblokiran IMEI Mulai Diterapkan

Jika nomor IMEI dianggap belum terdaftar di Kemenperin, ponsel Anda berpotensi diblokir. Sudah mulai diberlakukan pada 18 April 2020 ini

Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/SHUTTERSTOCK/NATALE MATTEO via KOMPAS.COM
CEK IMEI Ponsel BM?, Pengguna Telkomsel dan XL Coba Fitur Ini | Pemblokiran IMEI Mulai Diterapkan / ILUSTRASI 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - IMEI adalah nomor unik untuk mengidentifikasi setiap perangkat seluler. 

IMEI, atau yang tak lain lain akronim dari International Mobile Equipment Identity adalah satu di antara identitas yang menandakan 'keaslian' perangkat gadget yang digunakan seorang users. 

Ada baiknya Anda mencoba untuk mengecek nomor IMEI ponsel yang digunakan.

Ada konsekuensi yang 'harus ditanggung' bila ternyata ponsel yang Anda gunakan nomor IMEI-nya tidak terdaftar resmi. 

WASPADA! Tiga Merek Smartphone yang Paling Sering Dipalsukan di China, Ponsel Kamu Termasuk?

Pengguna ponsel di Indonesia kini menaruh perhatian lebih pada nomor International Mobile Equipment Identity atau yang disingkat IMEI.

Deretan nomor 14 digit yang tertanam pada perangkat ponsel itu kini menjadi penentu.

Apakah suatu ponsel termasuk dalam kategori ilegal (black market/BM).

Jika nomor IMEI dianggap belum terdaftar di Kemenperin, ponsel Anda berpotensi diblokir.

Alias tidak bisa terhubung dengan jaringan operator seluler Indonesia.

Dikutip dari KompasTekni, aturan blokir ponsel ilegal (BM) berdasarkan IMEI memang sudah mulai diberlakukan pada 18 April 2020 ini.

Pengguna bisa melakukan cek IMEI di situs Kemenperin. 

Spesifikasi iPhone SE 2020, Smartphone Murah Apple Buka Pre Order April | Lihat Harga Genarasi 2 Ini

Laman ini akan menampilkan informasi ponsel Anda sudah terdaftar atau belum.

Cara Lain Mengecek IMEI, Pelanggan Telkomsel dan XL Axiata Bisa Coba Cara Ini

Selain itu, pelanggan operator seluler juga pun kini bisa mengecek apakah IMEI di ponselnya sudah terdaftar atau belum.

Dua operator seluler di Indonesia, Telkomsel dan XL Axiata memberikan fitur USSD khusus, apakah IMEI di ponselnya sudah terdaftar atau belum.

Atau sudah sesuai dengan peratutan yang berlaku.

Untuk mengeceknya, pelanggan Telkomsel cukup menekan USSD *337*1# dari menu dial telepon.

Sementara pelanggan XL Axiata bisa menekan USSD *123*817#.

Untuk pengguna Telkomsel, setelah menekan *337#, pilih menu Checking IMEI. 

HARGA dan Spesifikasi Huawei P40 Pro, Smartphone Flagship Ini Tak Dibekali Layanan Google ?

Kemudian akan muncul pesan "Terima kasih permintaan Anda sedang diproses.".

Jika IMEI ponsel Anda sudah terdaftar, Anda akan mendapat SMS berisi pesan "Imei yang Anda gunakan saat ini sudah benar dan sesuai dengan peraturan berlaku".

Sedangkan untuk pengguna XL, setelah menekan *123*817# pilih menu Imei Registrasi.

Selanjutnya, Anda akan menerima SMS dengan pesan "IMEI dan Nomor Anda sudah terdaftar.

Pastikan Nomor Anda selalu aktif dengan IMEI ini".

Fitur pengecekan dari Telkomsel dan XL ini sebenarnya sudah disediakan dari lama.

Bahkan sebelum aturan blokir ponsel BM lewat IMEI dibuat.

HARGA Smartphone Samsung Terbaru Minggu (5/4), Ada yang Turun Harga Sampai Rp 4 Juta | M10 Termurah

"Bisa untuk cek dan registrasi, Termasuk pelanggan lama juga bisa cek status IMEI-nya di sini" ujar Tri Wahyuningsih, Head of Corcomm XL Axiata dihubungi KompasTekno, Sabtu (18/4/2020).

Sementara perwakilan Telkomsel yang dihubungi KompasTekno juga membenarkan fitur tersebut sudah ada sejak lama.

Namun fitur USSD *337*1# milik Telkomsel hanya bisa dipakai untuk mengecek saja.

"Nggak (tidak untuk registrasi), (kalau) register harusnya secara sistem, pas SIM card masuk HP, dan HP dinyalakan, sudah otomatis terdaftar," ujar juru bicara Telkomsel.

Ponsel ilegal atau BM yang sudah terhubung dengan operator seluler sebelum 18 April memang dimasukkan dalam daftar putih (whitelist) Kementerian Perindustrian, sehingga tidak akan diblokir begitu aturan ini berlaku.

Cara lain, untuk mengecek IMEI ponsel sudah terdaftar atau belum, bisa melalui situs resmi Kemenperin di tautan berikut ini.

Caranya, cek nomor IMEI ponsel dengan menekan USSD *#06# di tombol dialer.

Nomor IMEI perangkat akan muncul.

Salin dan masukkan nomor tersebut di situs Kemenperin untuk mengeceknya.

Materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com, dapat dilihat di link berikut: https://tekno.kompas.com/read/2020/04/18/18045177/blokir-ponsel-bm-dimulai-telkomsel-dan-xl-punya-fitur-cek-status-imei?

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved