Wabah Virus Corona

Tegakkan Aturan Lockdown Covid-19, Nigeria Tembak Mati 18 Warga yang Melanggar

Namun, ada laporan perihal aksi brutal dilakukan penegak hukum Nigeria dalam upaya penegakan kebijakan tersebut

Ilustrasi penembakan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, ABUJA - Nigeria mengambil kebijakan lockdown untuk mengatasi virus corona atau covid-19 di negara tersebut.

Namun, ada laporan perihal aksi brutal dilakukan penegak hukum Nigeria dalam upaya penegakan kebijakan tersebut.

Penegak hukum di Nigeria dilaporkan telah menembak mati warga dalam dalam dua minggu kebijakan lockdown diterapkan.

Total 18 orang dilaporkan tewas dalam hal ini.

Keterangan itu disampaikan oleh Komisi Hak Asasi Manusia Nasional (NHRC), pada Rabu (15/4/2020).

KLOROKUIN untuk Obati Corona Disetujui Amerika Serikat, Tapi Dilarang di Nigeria | 3 Tewas Overdosis

NHRC yang merupakan badan independen mengatakan dalam sebuah pernyataan.

"8 insiden pembunuhan di luar proses hukum yang menyebabkan 18 kematian".

Peristiwa itu terjadi pada 30 Maret dan 13 April.

Dikatakan, pembunuhan itu dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nigeria, kepolisian, dan tentara.

Menanggapi hal itu, seorang juru bicara Badan Pemasyarakatan Nigeria mengatakan 4 narapidana tewas setelah kerusuhan terjadi yang membuat sejumlah tahanan dan staf dirawat di rumah sakit.

Namun laporan komisi hak asasi menuding 8 orang yang tewas.

Angka Kematian dan Kasus Covid-19 di Wuhan China Melonjak hingga 50% Akibat Revisi Data

Dikutip Kompas.com dilansir dari Reuters, Kepolisian Nigeria dan Angkatan Darat Nigeria tidak menanggapi panggilan telepon untuk mengomentari pernyataan NHRC.

Pernyataan itu berbunyi, "agen penegak hukum mengeksekusi 18 orang di luar hukum dengan alasan penegakan hukum" terkait dengan tindakan lockdown.

Lockdown Nigeria awalnya dijadwalkan selama 14 hari mulai 30 Maret di pusat komersial selatan Lagos, Ogun, dan ibu kota Abuja.

Pada Minggu (12/4/2020) peraturan diperpanjang selama 2 minggu, dan meliputi daerah lain seperti pusat perekonomian Kano.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved