Sniper KKB Papua Ditembak Mati Pasukan Gabungan TNI/Polri, Kapolda Jelaskan Kronologi

Senapan dengan nomor JAT.695381 ini merupakan hasil rampasan di Pos Polisi Kulirik, Puncak Jaya, pada 4 Januari 2014.

Editor: Safruddin
Istimewa
Pasukan gabungan TNI/Polri berhasil menembak mati anggota KKB Papua termasuk salah satu snipernya. 

Tandi Kogoya adalah sosok pelaku kriminal cukup agresif.

"Dia selalu tampil di depan dalam berbagai kesempatan," katanya.

Kapolda menuturkan, Tandi Kogoya terlibat dalam penyanderaan warga sipil, dan penembakan di wilayah Tembagapura pada 2017 lalu.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw dan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab ketika menunjukan foto Tandi Kogoya dalam keterangan pers, Kamis (16/4/2020).

Tandi Kogoya kemudian ditangkap di Nabire oleh Satgas Khusus 15 April 2018, terkait aksi penembakan yang terjadi di Mile 69 PT Freeport Indonesia.

Tandi Kogoya kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Timika, dan divonis 1 tahun 6 bulan.

"Ini yang disayangkan hanya mendapat vonis 1 tahun 6 bulan," ujar Kapolda.

Tanggal 17 Agustus 2019, Tandi Kogoya mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI setelah menjalani masa tahanan di Lapas Timika karena berkelakuan baik.

Bukannya bertobat, namun Tandi Kogoya justru kembali bergabung dengan KKB di Ugimba, Kabupaten Intan Jaya.

Dalam struktur Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), Tandi Kogoya menjabat sebagai Komandan Batalyon Komando Gabungan Pertahanan (Kogab) 8 Kemabu, Intan Jaya.

"Namun, dalam struktur Komando Nasional TPN-PB, Tandi Kogoya di bawah pimpinan Sabinus Waker," kata Kapolda.

Sejak bergabung dengan KKB di Intan Jaya, Tandi Kogoya bersama rekan-rekannya melakukan berbagai aksi penembakan.

Tanggal 25 Oktober 2019, Tandi Kogoya dan kelompoknya menembak mati 2 orang tukang ojek di Sugapa, tepat di jalan menuju kampung Pugsiga, Distrik Hitadipa, Intan Jaya.

Tanggal 17 Desember 2019, Tandi Kogoya dan kelompoknya kembali melakukan penembakan terhadap pasukan TNI di Sugapa yang mengakibatkan 2 prajurit meninggal dunia, yakni Lettu Inf Erizal Zuhry Sidabutar dan Serda Rizky Susendo.

Tanggal 19 Desember 2019, Tandi Kogoya dan kelompoknya melakukan penembakan di Kampung Ugimba dan Kampung Gamagai yang mengakibatkan Serda Romadon meninggal dunia, dan 3 prajurit TNI lainnya luka tembak.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved