UPDATE THR ASN - Berikut Penjelasan Kementerian Keuangan Terkait Tanggal Pencairan dan Besarannya
Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, saat dilansir Kompas.com, pada Kamis (16/4/2020) pagi
Pengenaan denda ini tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR keagamaan kepada pekerja/buruh.
Pengusaha yang tidak membayar akan dikenai sanksi administrasi.
• Tidak Dapat THR, Wali Kota Singkawang Patuhi Kebijakan Pemerintah Pusat
Dalam hal pengusaha kesulitan membayar THR, maka dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut.
Misalnya, jika perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
Jika perusahaan tak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati.
"Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan Pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Ida.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR PNS Cair Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran"