BESARAN THR ASN 2020, BKN Sebut Tak Sama dengan Tahun Sebelumnya

Pemerintah sebelumnya sudah memastikan bahwa THR untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu.

Tribun Sumsel
Ilustrasi THR. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negeri (BKN) menyebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) yang didapat tahun ini tidak sama dengan tahun sebelumnya.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN, Paryono dilansir Kompas.com, pada Rabu (15/4/2020) kemarin.

Disebutkannya, THR yang akan diberikan hanya gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

"THR ini gaji pokok dan tunjangan, tapi bukan tunjangan kinerja," ujar Paryono.

UPDATE THR ASN - Berikut Penjelasan Kementerian Keuangan Terkait Tanggal Pencairan dan Besarannya

Pemerintah sebelumnya sudah memastikan bahwa THR untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Namun, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN dengan eselon III ke bawah.

Lebih lanjut, Paryono menegaskan, selain ASN, TNI dan Polri dengan eselon III ke bawah, pensiunan dipastikan tetap akan mendapatkan THR seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Menurut keterangan bu Menteri Keuangan (Menkeu) yang dapat THR adalah yang eselon III ke bawah, jadi eselon I dan II tidak dapat," ujar Paryono.

Selain itu, THR juga tidak diberikan kepada pejabat negara seperti presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, dan pejabat negara lain.

Sebab, pemerintah telah mengalokasikan sebagian anggara THR untuk penanganan virus corona.

Saat disinggung terkait dengan kapan pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut, Paryono belum bisa memastikan lebih lanjut.

Pasalnya sejauh ini, pihaknya masih menunggu surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Untuk pencairannya nunggu surat dari Kemenkeu," katanya lagi.

Eselon I dan II Tak Dapat THR, Jarot: Saatnya Memberikan Bantuan Pada Masyarakat Terdampak

Sebelumnya, ia mengungkapkan bahwa pemberian THR biasanya dicairkan sebelum Lebaran.

Sedangkan untuk pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada saat sebelum anak kembali masuk ke sekolah setelah libur semester.

Menurutnya waktu pencairan ini diharapkan dapat digunakan oleh orangtua untuk membayar keperluan sekolah anak.

Di sisi lain, pada tahun sebelumnya juga disinggung mengenai alokasi APBN yakni sebesar Rp 40 triliun untuk THR dan gaji ke-13, serta pensiunan.

Diketahui, nominal tersebut naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 35,8 triliun.

Adapun rincian THR tahun lalu terdiri dari Rp 20 triliun untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BKN Sebut THR Hanya Berupa Gaji Pokok dan Tunjangan, Simak Informasi Lengkapnya...", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved