UPDATE Kepastian Gaji 13 PNS & THR ASN, Jumlahnya Beda dari Tahun Lalu | Eselon 3 Golongan Berapa?

Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.

Editor: Ishak
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
UPDATE Kepastian Gaji 13 PNS & THR ASN, Jumlahnya Beda dari Tahun Lalu | Eselon 3 Golongan Berapa? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tingkatan eselon PNS adalah satu di antara penentu 'nasib' bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menerima gaji ke-13 dan juga tunjangan hari raya alias THR di 2020 ini. 

Baru-baru ini, kepastian soal dicairkannya Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN, termasuk juga anggota Polri dan TNI, sudah diungkap oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Wanita yang juga pernah menjadi orang penting di lembaga keuangan internasional World Bank itu memastikan bahwa THR untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. 

Kabar Terbaru Gaji 13 dan THR 2020 PNS saat Virus Corona Covid-19 Masih Merebak di Indonesia

Namun demikian, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020), seagaimana dikutip dari Kompas.com. 

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.

Sanksi Disiplin PNS & Keluarganya Jika Nekat Mudik 2020, Penundaan Naik Gaji Hingga Jabatan Dicopot

THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.

Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin," 

"Pensiun juga teteap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.

Dia pun menyebutkan, presiden, wakil presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat THR tahun ini.

BAKAL Dicairkan, Ini Bocoran Besaran THR & Gaji 13 PNS Dari Golongan I Hingga IV

Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.

Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini, aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved