Virus Corona Masuk Kalbar
Tidak Dapat THR, Wali Kota Singkawang Patuhi Kebijakan Pemerintah Pusat
Penyebabnya, karena pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Aparatur Sipil Negara eselon I dan II tak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
Penyebabnya, karena pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.
Tak hanya ASN Eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.
"Presiden, Wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," kata dia.
• Sutarmidji Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat Tiadakan THR Bagi Pejabat Eselon I dan II
Namun ia memastikan THR akan tetap diberikan bagi ASN, TNI, Polri eselon III ke bawah.
Selain itu, pensiunan juga tetap mendapat THR.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang akan patuh terhadap segala ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Kami patuh terhadap segala ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat dalam menyikapi penanganan wabah virus corona atau Covid-19," katanya, Rabu (15/4/2020).
Chui Mie menuturkan kebijakan yang diambil bukan lah kemauan melainkan semua berkaitan kemanusiaan penanganan wabah Covid-19 di Indonesia.
Orang lain saja masih mau mengeluarkan uang untuk membantu sesama, apalagi ASN hanya dipotong THR bukanlah hal yang harus menjadi persoalan kepada yang tidak dapat.
Tanpa disadari ASN ikut menyumbang membantu penanganan ini.
"Saya pikir adalah keputusan yang baik untuk kita semua," tuturnya.
Chui Mie yakin dan percaya semua ASN mempunyai pemikiran yang sama karena sudah menyangkut kemanusiaan dan itu bukan suatu kesengajaan.
Ia meminta ASN irit tahun ini dan lebih hemat untuk disisihkan THR bagi masyarakat khusunya masyarakat yang terdampak dan pencegahan penyebaran Covid-19 ini.
"Saya pikir semua bisa terimalah apa yang dilakukan, ini sudah cerita kemanusiaan," ungkap Chui Mie.
Sutarmidji Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat
Gubernur Kalbar, Sutarmidji mendukung dan menegaskan dirinya sependapat atas aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Aturan tersebut mengenai pengalihan anggaran atau tidak dibayarkannya tunjangan hari raya (THR) bagi pejabat eselon I dan II.
Midji menuturkan ia mendukung kebijakan pemerintah pusat tersebut demi menyeimbangkan pendapatan negara.
"Saya sependapat tentang hal ini, ini demi menyimbangkan pendapatan negara yang pasti mengalami penurunan.
Sehingga perlu diambil dari sana sini" ucap Midji saat diwawancarai, Rabu (15/4/2020).
• BREAKING NEWS - Gubernur Kalbar Sutarmidji Umumkan Minggu Depan Uji Swab Corona Bisa di Pontianak
• Tanggapan Wagub Kalbar Soal Pemberian THR ASN di Tengah Pandemi Covid-19
Midji menambahkan kalau eselon I dan II tidak mendapatkan THR tidak apa-apa, pasalnya mereka sudah mendapat berbagai tunjangan.
"Eselon I dan II ada tunjangan berbagai ragam dengan golongan penggajian yang cukup baik," tambahnya.
Ia mengajak, seluruh pegawai di Pemprov Kalbar untuk memperhatikan warga sekitatnya.
Adanya pandemi corona seperti saat ini, Midji menegaskan mempengaruhi perekonomian masyarakat secara umum.
"Saya malahan mengajak semua pegawai, baik yang dapat atau tak dapat THR untuk memperhatikan warga sekitar mereka,"pungkasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak