Virus Corona Masuk Kalbar
Sutarmidji Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat Tiadakan THR Bagi Pejabat Eselon I dan II
Aturan tersebut mengenai pengalihan anggaran atau tidak dibayarkannya tunjangan hari raya (THR) bagi pejabat eselon I dan II.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalbar, Sutarmidji mendukung dan menegaskan dirinya sependapat atas aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Aturan tersebut mengenai pengalihan anggaran atau tidak dibayarkannya tunjangan hari raya (THR) bagi pejabat eselon I dan II.
Midji menuturkan ia mendukung kebijakan pemerintah pusat tersebut demi menyeimbangkan pendapatan negara.
"Saya sependapat tentang hal ini, ini demi menyimbangkan pendapatan negara yang pasti mengalami penurunan.
Sehingga perlu diambil dari sana sini" ucap Midji saat diwawancarai, Rabu (15/4/2020).
• BREAKING NEWS - Gubernur Kalbar Sutarmidji Umumkan Minggu Depan Uji Swab Corona Bisa di Pontianak
• Tanggapan Wagub Kalbar Soal Pemberian THR ASN di Tengah Pandemi Covid-19
Midji menambahkan kalau eselon I dan II tidak mendapatkan THR tidak apa-apa, pasalnya mereka sudah mendapat berbagai tunjangan.
"Eselon I dan II ada tunjangan berbagai ragam dengan golongan penggajian yang cukup baik," tambahnya.
Ia mengajak, seluruh pegawai di Pemprov Kalbar untuk memperhatikan warga sekitatnya.
Adanya pandemi corona seperti saat ini, Midji menegaskan mempengaruhi perekonomian masyarakat secara umum.
"Saya malahan mengajak semua pegawai, baik yang dapat atau tak dapat THR untuk memperhatikan warga sekitar mereka,"pungkasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
--