Virus Corona Masuk Kalbar

Sutarmidji Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat Tiadakan THR Bagi Pejabat Eselon I dan II

Aturan tersebut mengenai pengalihan anggaran atau tidak dibayarkannya tunjangan hari raya (THR) bagi pejabat eselon I dan II.

Penulis: Syahroni | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK/ANGGITA PUTRI
Gubernur Kalbar, Sutarmidji saat ditemui di Ruang Kerjanya 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalbar, Sutarmidji mendukung dan menegaskan dirinya sependapat atas aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Aturan tersebut mengenai pengalihan anggaran atau tidak dibayarkannya tunjangan hari raya  (THR) bagi pejabat eselon I dan II.

Midji menuturkan ia mendukung kebijakan pemerintah pusat tersebut demi menyeimbangkan pendapatan negara.

"Saya sependapat tentang  hal ini, ini demi menyimbangkan pendapatan negara yang pasti mengalami penurunan.

Sehingga perlu diambil dari sana sini" ucap Midji saat diwawancarai, Rabu (15/4/2020).

BREAKING NEWS - Gubernur Kalbar Sutarmidji Umumkan Minggu Depan Uji Swab Corona Bisa di Pontianak

Tanggapan Wagub Kalbar Soal Pemberian THR ASN di Tengah Pandemi Covid-19

Midji menambahkan kalau eselon I dan II tidak mendapatkan THR tidak apa-apa, pasalnya mereka sudah mendapat berbagai tunjangan.

"Eselon I dan II  ada tunjangan berbagai ragam  dengan golongan penggajian yang cukup baik," tambahnya.

Ia mengajak, seluruh pegawai di Pemprov Kalbar untuk memperhatikan warga sekitatnya.

Adanya pandemi corona seperti saat ini, Midji menegaskan mempengaruhi perekonomian masyarakat secara umum.

"Saya malahan mengajak semua pegawai, baik yang dapat atau tak dapat THR untuk memperhatikan warga sekitar mereka,"pungkasnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

--

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved