JEJAK Kasus Ratu Narkoba Kalbar Divonis Hukuman Mati, Sempat Kabur ke Malaysia hingga Buron 6 Bulan

AS alias NA (35)‎ merupakan warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) terlibat kasus kepemilikan narkotika.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rizky Zulham
ISTIMEWA/NET
ILUSTRASI - JEJAK Kasus Ratu Narkoba Kalbar Divonis Hukuman Mati, Sempat Kabur ke Malaysia hingga Buron 6 Bulan 

AS alias NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan 1 bukan tanaman melebihi 5 gram sesuai dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 jo Pasal 132 Ayat 1. 

Oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Rini Masyithah, bersama hakim anggota Anwar W.M Sagala dan Laura Theresia Situmorang dijatuhkan pidana kepada AS alias NA dengan pidana mati pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Mempawah, Senin (6/4/2020) kemarin.

Terpidana mati AS alias NA merupakan bandar narkotika yang sempat melarikan diri, setelah anggota Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar meringkus lima orang jaringannya di Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya, Senin (8/4/2019) lalu. 

Kelima orang jaringan AS alias NA ini yakni JM, BD, IS, UM dan IK oleh Pengadilan Negeri Mempawah terlebih dahulu telah diadili dan divonis pidana penjara seumur hidup. (*)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved