Aktor Senior Ini Kembali Tertangkap Karena Kasus Narkoba, 3 Tahun Lalu Pernah Bicara Penyesalan
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan membenarkan artis gaek itu tertangkap karena kasus narkoba.
Dalam acara pemusnahan miras di Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 Mei 2017 lalu, di hadapan para pejabat dan anggota polisi, Tio bahkan mengatakan baru bersih dari narkoba sejak 1 tahun 1 bulan lalu.
Pernah Bicara Penyesalan
Polda Metro Jaya menangkap artis peran Tyo Pakusadewo terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Sebagai informasi, Tyo pernah berurusan dengan polisi dengan kasus yang sama.
Pada Jumat (22/12/2017), Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya menggelar rilis terkait penangkapan Tyo.
Di hadapan awak media, Tyo mengaku bersalah bersalah dan menyesali perbuatannya telah mengonsumsi sabu.
"Saya bersalah dan saya menyesali apa yang sudah terjadi, sekaligus saya mengajak siapapun yang masih menggunakan narkoba untuk segera berhenti," ujar Tyo dalan kesempatan tersebut pada 2017 lalu.
Dengan suara lantang dan tegar, pemain film Surat dari Praha tersebut berpesan agar masyarakat tidak meeniru perbuatannya.
"Saya adalah contoh, contoh yang tidak perlu diikuti dan tidak perlu diulangi lagi. Terima kasih," kata dia menyudahi pernyataannya.
Sedangkan, dalam acara pemusnahan miras di Polres Metro Jakarta Selatan, Tyo mengaku berhasil berhenti dari keterkaitan narkotika.
"Sejujurnya baru sekitar satu tahun satu bulan ini saya berhasil berhenti keterkaitan dan keterikatan narkoba," kata Tyo ketika memberi sambutan, Selasa (23/5/2017).
Dalam kasus tersebut, Tyo diamankan ketika sedang makam malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan pada Desember 2017.
Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.
Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel, juga disita oleh jaksa.
Atas kasus ini, polisi menjerat Tio dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.