Virus Corona Masuk Kalbar
Perketat Pintu Masuk Perairan Kalbar, Polairud Polda Kalbar Lakukan Koordinasi dengan KSOP Pontianak
Bahwa Kepala KSOP Kelas II Pontianak sudah membentuk Tim Terpadu Pencegahan Penanganan Virus Covid-19 di wilayah kerja pelabuhan Dwikora Pontianak.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dit Polairud Polda Kalbar melakukan koordinasi dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak, Senin (13/4/2020).
Hal itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji terkait perkembangan kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat di Kalbar dalam rangka pengetatan semua orang yang masuk ke wilayah Kalbar melalui pintu masuk udara, darat dan laut.
Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta T. S.Ik, M.Si, dalam hal ini di wakili Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalbar AKBP Jamhuri Nurdin, ST mengungkapkan akan terus melakukan upaya pencegahan penyebaran covid-19, terutama di wilayah perairan Kalimantan Barat.
• BREAKING NEWS - Kabar Gembira, Dua PDP di RSUD MTh Djaman Negatif Covid-19
“Polairud Polda Kalbar, dalam hal ini yang memang mempunyai tugas di wilayah perairan melakukan koordinasi,".
"Terutama tentang keluar masuknya kapal diwilayah Kalbar untuk pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Ia melanjutkan dari hasil koordinasi bersama KSOP, langkah antisipasi penyebaran wabah covid-19.
Bahwa Kepala KSOP Kelas II Pontianak sudah membentuk Tim Terpadu Pencegahan Penanganan Virus Covid-19 di wilayah kerja pelabuhan Dwikora Pontianak.
Hal itu dilakukan terhadap Kapal asing maupun Kapal dalam negeri ataupun antar pulau.
Dengan demikian, Jamhury menegaskan bahwa Polairud Polda Kalbar bersama unsur maritime Kalbar berkomitmen akan lebih maksimal dan besirnergi melaksanakan Petunjuk dan Arahan dari Pemerintah Pusat.
Selanjutnya, Hardi Sugianto selaku Kasi status hukum dan sertifikasi kapal KSOP Pontianak juga sebagai Pelaksana Harian KSOP Pontianak juga menyampaikan tentang aktivitas pelayaran kapal yang melintas di wilayah perairan Kalbar.
“Setiap kapal yang melakukan pelayaran antar pulau ke wilayah pelabuhan Dwikora Pontianak agar Nakhoda atau agent kapal diwajibkan dalam 1x24 jam melapor kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pontianak dan Syahbandar dengan membawa Deklarasi kesehatan maritime dan menunjukkan dokumen kekarantinaan kesehatan kapal yang diwajibkan," jelas Hardi Sugianto.
Kemudian pada koordinasi tersebut, Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta T. S.Ik, M.Si, yang diwakili oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalbar AKBP Jamhuri Nurdin, ST dan Kasubdit Patroli Airud AKBP Irfan Prastowo Adi, S.Pd Pd. Maka diterima langsung oleh Hardi Sugianto selaku Kasi status hukum dan sertifikasi kapal KSOP Pontianak juga sebagai Pelaksana Harian KSOP Pontianak.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: