BABAK Baru Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Balik Gugat BPK & Jampidsus | Sampaikan 6 Poin Petitum

Bob Hasan menyebut, ketiga pihak tersebut telah melakukan perbuatan melanggar hukum. setidaknya ada enam poin dalam petitum yang diajukannya

Editor: Ishak
KONTAN/Cheppy A. Muchlis
BABAK Baru Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Balik Gugat BPK & Jampidsus | Sampaikan 6 Poin Petitum / Ilustrasi Jiwasraya 

Adapun yang keenam adalah menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Bob Hasan menegaskan ada kesewenang-wenangan pihak tergugat dalam menentukan kerugian keuangan negara senilai total Rp 16 triliun.

Dia mempertanyakan keterkaitan kliennya yang juga pemilik dan Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), dengan kerugian keuangan negara yang diperhitungkan semenjak tahun 2008 sampai dengan 2018.

Seperti dijelaskan Bob Hasan, dalam audit terdapat tiga periode kerugian negara tersebut dijabarkan.

Rinciannya adalah sebagai berikut: 

Tema ILC TVOne Selasa (7/1/2020) Malam Ini, Karni Ilyas: Siapa yang Merampok Jiwasraya?

  1. Tahun buku 2008-2009, PT Asuransi Jiwasraya telah mengalami kerugian sebesar Rp 6 triliun.
  2. Tahun 2016 ada saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU yang merugikan negara sebesar Rp 4.6 triliun.
  3. Adanya 21 produk reksadana dan 13 manajer investasi (MI) yang merugikan negara sebesar Rp 12,1 triliun.

"Dari tiga hal tersebut, di  mana dan kapan klien kami (Benny Tjokro) disangkakan? Harus ada kejelasan," beber Bob Hasan.

Bob Hasan menegaskan, antara kliennya dengan tersangka lain di kasus Jiwasraya yakni Heru Hidayat, tidak terjadi hubungan afiliasi.

Benny Tjokro, lanjut Bob Hasan, telah dikaitkan secara sewenang-wenang, terhadap tindakan Heru Hidayat atas aset saham dan produk reksadana. 

Penyebab Menteri BUMN Erick Thohir Bungkam saat Dimintai Komentar Soal Kasus Asuransi Jiwasraya

Sekadar mengingatkan, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Benny Tjokro 14 Januari silam.

Selain Benny Tjokro, pihak Kejaksaan Agung juga menahan Hary Prasetyo mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Lalu ada juga Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama Jiwasraya dan serta Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya yang ikut ditahan pihak Kejaksaan Agung.

Materi di artikel ini juta telah tayang di Kontan.co.id, dapat dilihat di link berikut: https://insight.kontan.co.id/news/perkembangan-kasus-jiwasraya-benny-tjokro-gugat-bpk-dan-jampidsus?page=all

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838 

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved