BABAK Baru Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Balik Gugat BPK & Jampidsus | Sampaikan 6 Poin Petitum
Bob Hasan menyebut, ketiga pihak tersebut telah melakukan perbuatan melanggar hukum. setidaknya ada enam poin dalam petitum yang diajukannya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) kini kian berdinamika, dan mulai bergerak ke babak baru.
Satu di antara tokoh sentral yang mencuat dalam dinamika kasus ini, Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, mengambil langkah hukum.
Pria yang disebut menjadi tersangka utama dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya itu melayangkan gugatan hukum.
• Erick Thohir Diteror Seusai Bongkar Kasus Jiwasraya & Asabri, Menteri BUMN Curhat Ini ke Mahfud MD
Gugatan itu ditujukan terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dua pihak lainnya.
Hal itu diungkap pengacara Benny Tjokro, Bob Hasan, yang memastikan terkait langkah pihaknya melayangkan gugatan tersebut pada Kamis (9/4/2020).
Gugatan pihak Benny Tjokro tersebut diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) dengan nomor perkara 199/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
Pihak tergugat, lanjut Bob Hasan, terdiri dari I Nyoman Wara auditor BPK (tergugat I), lembaga BPK (tergugat II), dan Ali Mukartono selaku Jaksa Muda Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI (tergugat III).
• INSTRUKSI Presiden Jokowi; Pihak Istana Terlibat Korupsi Jiwasraya dan Asabri Gebuk Saja
Bob Hasan menyebut, ketiga pihak tersebut telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Kata Bob Hasan, setidaknya ada enam poin dalam petitum yang diajukannya ke PN Jakarta Pusat.
Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan secara hukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III terbukti telah lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Karena tidak melalui prosedural hukum dalam memperhitungkan kerugian keuangan negara, oleh karenanya kami anggap sebagai lalai dan perbuatan melawan hukum," tutur Bob Hasan sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id, Sabtu (11/4/2020).
• Tema ILC TVOne Selasa (7/1/2020) Malam Ini, Karni Ilyas: Siapa yang Merampok Jiwasraya?
Ketiga, menyatakan sah penggugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak merugikan keuangan negara.
Keempat, menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding dan kasasi.
Kelima, menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
Adapun yang keenam adalah menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Bob Hasan menegaskan ada kesewenang-wenangan pihak tergugat dalam menentukan kerugian keuangan negara senilai total Rp 16 triliun.
Dia mempertanyakan keterkaitan kliennya yang juga pemilik dan Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), dengan kerugian keuangan negara yang diperhitungkan semenjak tahun 2008 sampai dengan 2018.
Seperti dijelaskan Bob Hasan, dalam audit terdapat tiga periode kerugian negara tersebut dijabarkan.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
• Tema ILC TVOne Selasa (7/1/2020) Malam Ini, Karni Ilyas: Siapa yang Merampok Jiwasraya?
- Tahun buku 2008-2009, PT Asuransi Jiwasraya telah mengalami kerugian sebesar Rp 6 triliun.
- Tahun 2016 ada saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU yang merugikan negara sebesar Rp 4.6 triliun.
- Adanya 21 produk reksadana dan 13 manajer investasi (MI) yang merugikan negara sebesar Rp 12,1 triliun.
"Dari tiga hal tersebut, di mana dan kapan klien kami (Benny Tjokro) disangkakan? Harus ada kejelasan," beber Bob Hasan.
Bob Hasan menegaskan, antara kliennya dengan tersangka lain di kasus Jiwasraya yakni Heru Hidayat, tidak terjadi hubungan afiliasi.
Benny Tjokro, lanjut Bob Hasan, telah dikaitkan secara sewenang-wenang, terhadap tindakan Heru Hidayat atas aset saham dan produk reksadana.
• Penyebab Menteri BUMN Erick Thohir Bungkam saat Dimintai Komentar Soal Kasus Asuransi Jiwasraya
Sekadar mengingatkan, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Benny Tjokro 14 Januari silam.
Selain Benny Tjokro, pihak Kejaksaan Agung juga menahan Hary Prasetyo mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).
Lalu ada juga Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama Jiwasraya dan serta Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya yang ikut ditahan pihak Kejaksaan Agung.
Materi di artikel ini juta telah tayang di Kontan.co.id, dapat dilihat di link berikut: https://insight.kontan.co.id/news/perkembangan-kasus-jiwasraya-benny-tjokro-gugat-bpk-dan-jampidsus?page=all
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838