BABAK Baru Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Balik Gugat BPK & Jampidsus | Sampaikan 6 Poin Petitum

Bob Hasan menyebut, ketiga pihak tersebut telah melakukan perbuatan melanggar hukum. setidaknya ada enam poin dalam petitum yang diajukannya

Editor: Ishak
KONTAN/Cheppy A. Muchlis
BABAK Baru Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Balik Gugat BPK & Jampidsus | Sampaikan 6 Poin Petitum / Ilustrasi Jiwasraya 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) kini kian berdinamika, dan mulai bergerak ke babak baru. 

Satu di antara tokoh sentral yang mencuat dalam dinamika kasus ini, Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, mengambil langkah hukum. 

Pria yang disebut menjadi tersangka utama dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya itu melayangkan gugatan hukum. 

Erick Thohir Diteror Seusai Bongkar Kasus Jiwasraya & Asabri, Menteri BUMN Curhat Ini ke Mahfud MD

Gugatan itu ditujukan terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dua pihak lainnya.

Hal itu diungkap pengacara Benny Tjokro, Bob Hasan, yang memastikan terkait langkah pihaknya melayangkan gugatan tersebut pada Kamis (9/4/2020).

Gugatan pihak Benny Tjokro tersebut diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) dengan nomor perkara 199/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Pihak tergugat, lanjut Bob Hasan, terdiri dari I Nyoman Wara auditor BPK (tergugat I), lembaga BPK (tergugat II), dan Ali Mukartono selaku Jaksa Muda Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI (tergugat III). 

INSTRUKSI Presiden Jokowi; Pihak Istana Terlibat Korupsi Jiwasraya dan Asabri Gebuk Saja

Bob Hasan menyebut, ketiga pihak tersebut telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Kata Bob Hasan, setidaknya ada enam poin dalam petitum yang diajukannya ke PN Jakarta Pusat.

Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan secara hukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III terbukti telah lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Karena tidak melalui prosedural hukum dalam memperhitungkan kerugian keuangan negara, oleh karenanya kami anggap sebagai lalai dan perbuatan melawan hukum," tutur Bob Hasan sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id, Sabtu (11/4/2020). 

Tema ILC TVOne Selasa (7/1/2020) Malam Ini, Karni Ilyas: Siapa yang Merampok Jiwasraya?

Ketiga, menyatakan sah penggugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak merugikan keuangan negara.

Keempat, menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding dan kasasi.

Kelima, menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved