Lurah Tak Melayani Pengaduan, Berikut Penjelasan Camat Pontianak Utara
Maka dengan hal itu, Camat Pontianak Utara, Kuswandi menjelaskan tentang informasi tersebut.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Beredarnya informasi di media sosial tentang surat edaran dari Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat yang menyatakan tidak melayani pengaduan masyarakat yang datang untuk permohonan bantuan sembako dambak Covid-19 secara langsung.
Padahal dikabarkan sebelumnya bahwa Dinas Sosial Kota Pontianak mengintruksikan kepada masyarakat agar melaporkan pengaduannya kepada setiap masing-masing Kelurahan yang ada di Kota Pontianak.
Terjadinya kesalahpahaman atau miskomunikasi ditanggapi Camat Pontianak Utara, Kuswandi.
Maka dengan hal itu, Camat Pontianak Utara, Kuswandi menjelaskan tentang informasi tersebut.
Menurutnya, informasi tersebut hanya kesalahpahaman saja atas kalimat yang disusun oleh Pemerintah Lurah Siantan Hilir.
• Yessy Dukung Penjahit dan Pengusaha Garmen Jadi Solusi Penyedian Masker Kain
Karena pada 6 April 2020, lanjut Kuswandi, telah diadakan rapat bersama Lurah se Kecamatan Pontianak Utara yang membahas tentang teknis pelayanan dan penyaluran pemberian bantuan kepada masyarakat yang tedampak covid-19.
"Pada tanggal 6 april kemaren kita telah rapat, berbagai hal telah kita bahas terkait pengaduan yang sifatnya berkembang. Tapi di Siantan Hilir itukan bagaomana tidak memgganggu social ditancing masyarakat," ujar Kuswandi saat ditemui Wartawan Tribun di Camat Pontianak Utara, Kalbar, Selasa (7/4/2020).
"Sebagaimana pembagian beras tersebut nantinya akan disalurkan melalui para RT dalam artian kalau misalnya nanti masyarakat berbondong-bondong ramai mendatangi kantor lurah, yang pastinya akan berkerumun dan kita khawatirkan hal itu. Karena kan Wali Kota sudah memberikan surat edaran agar tidak melakukan kegiatan keramaian. Jadi maksudnya informasi itu teknis bantuannya melalui RT, tidak diberikan secara langsung oleh Lurah tapi melalui RT," jelasnya.
Lebih lanjut Kuswandi pun menerangkan bahwa informasi tersebut tidak berlangsung secara lama.
Karena pihak Camat Pontianak Utara memerintahkan agar informasi tersebut tidak tersebar kepada masyarakat. Kuswandi khawatir masyarakat akan salah paham terhadap narasi yang dibuatnya itu.
• Puskesmas Kalis Jadi Rujukan Pasien Covid-19 dari Rumah Sakit Putussibau
"Sebenarnya kita bisa melayani masyarakat secara langsung tapi kan kita enggak bisa mendatangkan masyarakat ramai-ramai. Begitupun juga yang mau ngumpulkan para RT pun enggak bisa," lanjutnya.
"Jadi harus melalui informasi tersebut, dan itupun masih baru mau mulai pelayanan dan belum ada masyarakat yang melakukan pengaduan. Dan saya langsung suruh cabut informasi itu karena sudah ada yang menyebar di media sosial entah itu siapa orangnya," bebernya.
Hal itu dilakukan, lanjutnya, karena rasa kepahaman terhadap situasi dan kodisi yang saat ini Indonesia dan bahkan Kalbar khusunya Pontianak sedang dilanda wabah virus corona (covid-19).
"Saya pun sudah menjelaskan bahwa disiapkan formulir jadi formulirnya diisi oleh masyarakat lalu ditinggal dan nanti petugas yang mengatarnya. Itulah yang saya sampaikan," tandasnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: