Komisi II Minta Perusahaan Gelontorkan Dana CSR Untuk Bantu Perekonomian Masyarakat
Lanjut dikatakan Suib, pihaknya akan mengevaluasi semua perusahaan yang berada pada ranah komisi II.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalbar, Suib meminta agar perusahaan yang ada di Kalbar khususnya dibidang perkebunan untuk membantu perekonomian masyarakat Kalbar dengan menggelontorkan dana CSR.
"Saya minta perusahaan yang ada di Kalimantan Barat untuk turut membantu kondisi ekonomi masyarakat, saya tidak mau mengemis tapi saya atas nama anggota legislatif meminta supaya perusahaan mengeluarkan dana CSRnya yang di salurkan berbentuk sembako," ujar Suib, Rabu (08/03/2020) kepada Tribun.
"Jangan hanya taunya mengambil manfaat sumber daya alam bumi Kalimantan Barat tapi tidak peduli terhadap kondisi soaial yang sedang susah begini, saya sebagai wakil ketua komisi II berjanji akan mengawasi dan mengontrol termasuk akan mencatat perusahaan yang tidak peduli terhadap situasi begini," tambah politisi Partai Hanura ini.
Lanjut dikatakan Suib, pihaknya akan mengevaluasi semua perusahaan yang berada pada ranah komisi II.
• Suib Yakin Pemerintah akan Mencari Solusi Terbaik Dalam Penanganan Corona
Semua hal, kata dia, sudah ada aturannya termasuk dana CSR.
Selama ini banyak perusahaan menganggap pembangunan jalan seputar areal perkebunan perusahaan dianggap sudah menggunakan dana CSRnya, padahal hal tersebut dinilainya tidak sepenuhnya benar.
"Saya ingatkan itu tidak masuk dalam kategori penggunaan dana CSR, saya akan berkoordinasi dengan dinas perkebunan untuk memastikan dan mengecek satu persatu perusahaan apa saja yang sudah membantu atau peduli terhadap situasi dampak virus 19 atau perusahaan yang sudah mengalokasikan dana CSR nya untuk membantu masyarakat sejak pandemi virus melanda Kalimantan Barat," timpalnya.
Terlebih, menurut anggota Fraksi PKB Kalbar ini, Gubernur sudah mengintriksikan supaya semua perusahaan yang ada di Kalbar ikut bahu membahu untuk membantu masyarakat akibat pandemi virus ini.
Bahkan, kata dia, seruan gubernur berlaku juga terhadap perusahaan plat merah yang ada di Kalbar.
"Karena gubernur sudah menyerukan maka otomatis dalam konteks kebijakan harus di jalankan dan dilaksanakan dan harus di ikuti, kami sebagai anggota legislatif berkewajiban mengawasi dan memantau sampai dimana seruan itu di laksnakan oleh stekholder dan yang ada termasuk mengawasi pelaksanaannya oleh pemerintah itu sendiri," tuturnya.
DPR, lanjutnya, juga akan mengekspos secara terbuka ke publik nantinya perusahaan mana saja yang peduli dan yang tidak peduli.
Termasuk, kata Suib, pihaknya akan memanggil pihak eksekutif terkait efektifitas dalam pelaksanaan di lapangannya, supaya diketahui khalayak ramai.
"Kami akan awasi dan akan kami kontrol, bagi perusahaan yang tidak peduli siap-siap saja menerima sanksi sosialnya, termasuk sanksi administrasi nanti," tutupnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak