DPRD Sambas Harap RKPD 2020 Bisa di Arahkan ke Program-program Prioritas
Dan mudah-mudahan dari pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Sambas, bisa dimasukkan ke RKPD 2021
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua DPRD Kabupaten Sambas H Abu Bakar, yang hadir di kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sambas tahun 2021.
Ia sampaikan, meski saat ini dilaksanakan Musrenbang secara online, namun hal itu tidak mengurangi arti dari Musrenbang itu sendiri.
"Sebenarnya biasa kita lakukan pertemuan tatap muka, dan di hadiri Gubernur atau pejabat yang mewakili. Tapi hari ini berbeda karena situasi KLB di Sambas karena Covid-19, dimana kita berhati-hati, karenanya di laksanakan secara online," ujarnya, Selasa (7/4/2020).
Dijelaskan oleh Abu Bakar, kegiatan tersebut sebelumnya sudah di saring mulai dari tingkat bawah, untuk menghimpun masukan dari semua pihak.
• Polisi Gencar Memberikan Imbauan Kepada Masyarakat Mengenai Virus Corona
"Dan tadi sudah di sampaikan oleh Bupati beberapa kegiatan yang menjadi aspirasi masyarakat, dimana RKPD 2021 hasil dari Musrenbang dari tingkat Kecamatan hingga Kabupaten," katanya.
"Dan mudah-mudahan dari pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Sambas, bisa dimasukkan ke RKPD 2021," sambung Abu Bakar.
Pada kesempatan itu, Abu bakar mengatakan Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili menegaskan ingin memfokuskan kegiatan 2021 pada program-program prioritas.
"Walaupun tidak dilaksanakan seperti biasanya, harapan kami apapun program-program yang dimasukkan ke RKPD betul-betul mengarah kepada program-program prioritas," ungkapnya.
"Seperti yang di katakan Bupati tadi, kita ingin memprioritaskan pembangunan infrastruktur, dan ini juga merupakan RPJMD terakhir dari 2016-2021, dan mudah-mudahan ini mencapai target-target capaian dari RPJMD 2016-2021," tutup Abu Bakar.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: