Disnakertrans Sanggau Sebut Covid-19 Belum Terlalu Berdampak Pada PHK di Sanggau
Cukup banyak perusahaan di Kabupaten Sanggau yang melakukan rasionalisasi terhadap pekerja atau karyawannya
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
Ketiga, bagi pekerja atau buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), diwajibkan melakukan isolasi terhadap TKA dimaksud agar tidak bepergian keluar daerah atau kembali ke negara asal sampai situasi dinyatakan benar-benar aman dan terkendali oleh instansi berwenang.
Selain itu, untuk sementara waktu menunda kedatangan TKA sampai batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah. bagi TKA yang sedang menjalankan cuti atau istirahat bekerja di negara asal, maka perusahaan wajib menunda waktu kepulangan TKA ke Indonesia walaupun waktu cuti telah berakhir sampai batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan situasi benar-benar aman.
Kemudian, Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja atau buruh tidak masuk bekerja dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha.
"Maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja atau buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh,"pungkasnya.