Disnakertrans Sanggau Sebut Covid-19 Belum Terlalu Berdampak Pada PHK di Sanggau
Cukup banyak perusahaan di Kabupaten Sanggau yang melakukan rasionalisasi terhadap pekerja atau karyawannya
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau, Paulus Usrin Mengatakan bahwa wabah virus corona yang terjadi belum terlalu berdampak pada ketenagakerjaan di Kabupaten Sanggau.
Hingga saat ini belum ada Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Sanggau secara resmi menyampaikan kepada pihaknya terkait kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut.
"Sampai hari ini belum ada perusahaan yang melakukan PHK kepada karyawan-karyawannya, Tapi kalau karyawan yang mengundurkan diri ada satu dua orang, dari PTPN XIII,”katanya, Selasa (7/4/2020).
Kendati begitu, Ia mengakui akhir 2019 lalu, Cukup banyak perusahaan di Kabupaten Sanggau yang melakukan rasionalisasi terhadap pekerja atau karyawannya.
• Diduga Terjatuh di Sungai Kapuas,Seorang Wanita Muda di Sanggau Ditemukan Meninggal
“Kami juga sudah mengimbau kepada pihak perusahaan terkait Covid-19 ini agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan, baik rasionalisasi atau PHK karyawannya. Karena kondisi bangsa dan negara saat ini memang berat menghadapi wabah ini, jadi perlu kerja sama semua pihak,” imbuhnya.
Untuk itulah, Ia berharap agar para pengusaha dapat menjaga situasi yang kondusif di perusahaan nya masing-masing. Dan tetap melakukan pembinaan-pembinaan kepada karyawannya.
“Terkait pengaturan kepada karyawannya, kami memberikan seluas-luaskan kepada perusahaan untuk mengaturnya. Saya yakin dampaknya ada, seperti pengurangan jam kerja,”jelasnya.
Pihaknya juga telah mengeluarkan surat nomor: 560/138/Nakertrans-A tanggal 5 April 2020 perihal Imbauan Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sanggau. Melalui surat tersebut, perusahaan diminta melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan.
"Seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3 dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja,"tuturnya.
Kemudian, perusahaan juga dibarapkan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi Covid-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.
Serta mendata dan melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus Covid-19 di tempat kerja.
Kemudian, Dalam surat tersebut, perusahaan juga diminta melakukan perlindungan pengupahan bagi pekerja atau buruh.
Pertama, bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.
Kedua, bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan suspect Covid-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.
Ketiga, bagi pekerja atau buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), diwajibkan melakukan isolasi terhadap TKA dimaksud agar tidak bepergian keluar daerah atau kembali ke negara asal sampai situasi dinyatakan benar-benar aman dan terkendali oleh instansi berwenang.
Selain itu, untuk sementara waktu menunda kedatangan TKA sampai batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah. bagi TKA yang sedang menjalankan cuti atau istirahat bekerja di negara asal, maka perusahaan wajib menunda waktu kepulangan TKA ke Indonesia walaupun waktu cuti telah berakhir sampai batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan situasi benar-benar aman.
Kemudian, Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja atau buruh tidak masuk bekerja dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha.
"Maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja atau buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh,"pungkasnya.