Tilang Mobil Porsche dan Mercedes Pacu Kecepatan, Kapolresta Pontianak: Apa yang Kalian Banggakan

Kedua pengemudi ini diduga sengaja memacu mobilnya ketika melihat jalanan yang sepi lantaran baru dibuka pembatas

Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/ Polresta Pontianak
petugas kepolisian saat menilang 2 pengemudi mobil mewah di jalan Gajah Mada Pontianak sabtu (4/4/2020) 

"Kepada masyarakat tentunya mari di saat kondisi kita semua sedang prihatin dengan wabah yang sedang menyebar, mari sama - sama menjaga diri, mengurangi aktivitas di luar rumah agar kita semua selamat dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona ini,"pesan Kapolresta.

Kasat Lantas Polresta Pontianak Kompol Syarifah Salbiah menambahkan, pengemudi Mobil Phorche kuning diganjar dengan pasal 280 terkait TNKB (Tanda Nomor Kendaranan Bermotor), yang berbunyi ‘Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu".

Selain itu, Kompol Syarifah mengungkapkan bahwa pengemudi mobil Porsche tersebut juga dikenai dengan pasal 285 tentang perlengkapan kendaranan.

"Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu itu Pasal 285 ayat 1,” terang Kasat.

Dan untuk mobil Mercedes putih dikenai pasal 288 undang - undang lalulintas tentang kelengkapan surat berkendara.

Di dalam pasal tersebut berbunyi ‘Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” pungkasnya.
Patroli Gabungan

Melihat penyebaran virus corona makin memprihatinkan, Polisi dibantu petugas dari Kodim, Satpol PP, Kodim 1207, Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), Dishub Kalbar serta elemen lainnya tingkatkan patroli dan pengarahan kepada masyarakat di malam hari.

Kapolres Pontianak, Kombespol Komarudin menjelaskan, patroli gabungan dilaksanakan karena semakin hari orang terinfeksi virus corona semakin meningkat

"Kegiatan malam hari merupakan kegiatan yang ditingkatkan. Malam hari ini ada 260 personel, dan kita bagi menjadi empat zona. Zona satu itu wilayah timur dan utara, zona dua wilayah barat dan kota, zona tiga wilayah selatan dan tenggara, dan zona empat diwilayah Kubu Raya,” terang Kapolres disela apel patroli.

Kegiatan ini, dikatyakannya mengikuti imbauan dari pemerintah terhadap pencegahan corona. “Kita sudah melakukan tindakan preemtif, preventif, rehabilitasi serta tindakan hukum. Namun sampai saat ini masih kita dapati masyarakat yang tingkat kesadarannya masih rendah terhadap bahayanya penyebaran virus Corona," ungkap Kapolres.

Ia mengungkapkan saat ini aktivitas masyarakat masih sangat tinggi dan berpotensi mempermudah penyebaran virus Corona.

“Saya sudah katakan kepada petugas-petugas untuk terus memberikan imbauan kepada masyarakat dengan cara yang humanis agar masyarakat mau menjaga physical distancing, menghindari aktivitas-aktivitas di luar rumah yang tidak perlu, sehingga kita semua dapat terjaga," ujar Kapolres yang mengapresiasi masyarakat yang telah banyak yang patuh.

Ia sempat mengungkapkan tentang pembatasan Jalan Gajah Mada. Dengan tegas ia katakan pemerintah tidak menutup dan tidak melarang masyarakat untuk berjualan.

Melainkan melarang masyarakat beraktivitas, seperto nongkrong dan lain sebagainya di Jalan Gajah Mada.

“Silahkan masyarakat berjualan, silahkan masyarakat mencari rizki. Yang kami larang itu masyarakat yang berkumpul di satu tempat, dengan jumlah relatif banyak, mengabaikan physical dinstancing dan juga dalam kurun waktu yang lama," tegasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved