Ramadan 2020
Menag Fachrul Razi : Halal Bihalal Lebaran Video Call, Tarawih di Rumah, Sahur on The Road Tak Perlu
Dalam panduan itu ada beberapa poin panduan yang diserukan Fachrul untuk mencegah penyebaran virus corona.
Sementara halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri diminta dilakukan melalui media sosial dan video call/conference saja.
Fachrul berharap panduan ini dapat dijalankan dan bisa meminimalisir penyebaran virus corona.
Ia menegaskan, permintaan untuk melakukan ibadah di rumah dapat diabaikan apabila di daerah masing-masing sudah dinyatakan aman.
Pernyataan aman tentu dilakukan oleh pihak berwajib.
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari COVID-19," katanya.
Sebelum terbitnya edaran dari Kemenag, fatwa agar umat Islam menjalankan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di rumah masing-masing juga disampaikan oleh dua ormas Islam terbesar di Indonesia.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) misalnya, telah mengimbau pelaksanaan Salat Idul Fitri dilakukan di rumah saja.
Imbauan tentang pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dan lebaran di masa pandemi Covid-19, tertuang dalam surat edaran bernomor 3953/C.I.034.04.3030 tanggal 3 April 2020.
"Menjalankan salat tarawih selama bulan Ramadan dan salat Idul Fitri selama pandemi Covid-19 di rumah masing-masing atau sesuai protokol pencegahan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah masing-masing," tulis surat edaran itu untuk warga NU dan umat Islam umumnya itu.
Sementara itu pada Selasa (24/3/2020) lalu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau umat Islam untuk meniadakan Salat Idul Fitri.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan rangkaian kegiatan yang sudah menjadi tradisi warga Indonesia berkaitan dengan Idul Fitri seperti mudik, pawai takbir atau takbir keliling, halal bihalal, dan lain-lain.
"Salat Idul Fitri adalah sunnah muakadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya COVID-19 belum mereda, salat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan," bunyi edaran Muhammadiyah.
Dalam edaran itu juga disebutkan, jika pihak berwenang menyebut wabah Covid-19 sudah mereda, maka dapat rangkaian kegiatan Idul Fitri dapat dilaksanakan. Hanya, pelaksanaannya juga harus memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang.
Meski meniadakan Salat Idul Fitri, Muhammadiyah mengimbau umat Islam tetap mengumandangkan takbir sebagaimana perayaan Idul Fitri di tahun-tahun sebelumnya.
"Adapun kumandang takbir Id dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19," masih dalam edaran Muhammadiyah.
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.