Ramadan 2020

Menag Fachrul Razi : Halal Bihalal Lebaran Video Call, Tarawih di Rumah, Sahur on The Road Tak Perlu

Dalam panduan itu ada beberapa poin panduan yang diserukan Fachrul untuk mencegah penyebaran virus corona.

Editor: Jimmi Abraham
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi usai mendampingi Presiden Jokowi meninjau proses sterilisasi Masjid Istiqlal, Jakarta dengan menggunakan disinfektan, Jumat (13/3/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Agama ( Kemenag) menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia tersebut ditandatangani Menag Fachrul Razi.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko COVID-19," kata Menag di Jakarta, Senin (6/4/2020) dalam keterangan tertulis.

 

"Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," sambungnya.

Jadwal Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan 2020 / 1441 H, Berbeda saat Wabah Virus Corona Covid-19

Dalam panduan itu ada beberapa poin panduan yang diserukan Fachrul untuk mencegah penyebaran virus corona.

Salah satunya dengan meniadakan sahur on the road dan buka puasa bersama.

"Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama)," kata Fachrul dalam surat edarannya.

Peniadaan buka puasa bersama ini juga berlaku di tingkat lembaga pemerintahan hingga tempat-tempat ibadah yang kerap mengadakan acara buka puasa bersama.

"Buka puasa bersama, baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan," tulisnya lagi.

Selain buka puasa bersama, ia juga meminta umat Islam menggelar tarawih di rumah saja.

"Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah," katanya.

Ia juga meminta tidak perlu melaksanakan iktikaf yang dilakukan 10 hari terakhir bulan Ramadan.

"Tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala," ujar dia.

Tak hanya seputar ibadah Ramadan, pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan juga ditiadakan.

Untuk itu, Menag berharap MUI mengeluarkan fatwa terkait hal ini.

Kegiatan takbiran keliling pun dilarang. Takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved