Wabah Virus Corona

Jika Situasi Wabah Virus Corona Tak Terkendali, MUI Keluarkan Fatwa: Salat Idul Fitri Ditiadakan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpandangan salat Idul Fitri dapat ditiadakan di saat pandemi virus corona....

Editor: Mirna Tribun

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpandangan salat Idul Fitri dapat ditiadakan di saat pandemi virus corona atau covid-19 dalam kategori membahayakan.

"MUI sedang mempelajari. Tapi sebenarnya dari fatwa yang sudah ada dan dapat disimpulkan bila situasi wabah tidak terkendali dan kalau kita salat Id, maka penularannya akan semakin tinggi dan terbuka maka salat Idul Fitri ditiadakan," kata Sekjen MUI Anwar Abbas saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).

"Tapi kalau sudah terkendali dan sudah rendah penyebarannya maka kita salat Id tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ada misalnya menyangkut jarak dan kebersihan serta tingkat keamanannya," lanjut dia.

Nantinya, keputusan apakah bisa atau tidaknya mengadakan salat idul fitri berjamaah, MUI akan meminta pandangan dan berkonsultasi dengan para ahli dibidang kebencanaan dan kesehatan.

"Bisa dan tidak bisanya kita salat berjamaah konsultasinya dengan meminta pandangan para ahli dan badan penanggulangan bencana dan kemenkes," jelas dia.

Sebelumnya Kementerian Agama RI mengeluarkan aturan ibadah ramadan saat kondisi pandemi corona.

Satu diantaranya meniadakan salat Idul Fitri untuk mencegah penyebaran.

Terdapat 15 imbauan dalam surat yang langsung ditandatangani Menteri Agama RI Fachrul Razi.

Dalam poin kedelapan tertulis :

"Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya".

Selain itu, kegiatan seperti sahur on the road, buka bersama, shalat tarawih berjamaah sebaiknya dilakukan di rumah bersama keluarga.

Menag Fahrul mengatakan, aturan tersebut dapat diabaikan jika saat ramadan nanti pemerintah pusat mengeluarkan pernyataan resmi daerah-daerah telah aman dari covid-19.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," kata Fachrul Razi, Senin (6/4/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI: Jika Pandemi Corona Tak Terkendali, Salat Idul Fitri Boleh Ditiadakan, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/04/07/mui-jika-pandemi-corona-tak-terkendali-salat-idul-fitri-boleh-ditiadakan.

Surat Edaran Kementerian Agama, Tarawih di Rumah Hingga Halal Bihalal Hanya Lewat Media Sosial

Kementerian Agama menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.

Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia ini diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020) hari ini.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

Terdapat 15 poin yang diatur, mulai dari pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, hingga peringatan Nuzulul Qur'an.

Semua kegiatan ini disarankan untuk diselenggarakan di rumah.

Ada pula panduan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri, hingga silaturahim keliling atau halal bi halal.

 KEBIJAKAN Presiden Jokowi Soal Mudik Bikin Geger Internasional Hingga Ilmuwan

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," kata Fachrul.

Berikut ini panduan yang tertuang dalam surat edaran Kemenag Nomor 6 tahun 2020:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

3. Shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

4. Tilawah atau tadarus Al Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al Qur’an.

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.

6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.

 PROFESOR Beberkan Puasa Bisa Cegah Infeksi Virus Corona, Sistem Kekebalan Tubuh Meningkat

 DOWNLOAD Jadwal Buka Puasa Ramadhan 1441 H dan Imsakiyah untuk Seluruh Indonesia, Pontianak Nomor 20

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan ramadhan di masjid/ mushala.

8. Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:

a) Shalat tarawih keliling

b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/ mushala dengan menggunakan pengeras suara

c) Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.

11. Pengumpulan zakat fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa ramadhan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.

b) Bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian.

Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

c) Organisasi pengelola zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah yang berada di lingkungan masjid, mushala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di lingkungan sekitar.

d) Memastikan satuan pada organisasi pengelola zakat, lingkungan masjid, mushala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

e) Mengingatkan para panitia pengumpul zakat fitrah dan/ atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

12. Penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS (zakat, infak, dan shadaqah):

a) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.

b) Organisasi pengelola zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.

c) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/ atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik.

d) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk proaktif dalam melakukan pendataan mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun ketua RT dan RW setempat.

13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tisu).

14. Dalam menjalankan ibadah ramadhan dan syawal, sedianya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

15. Senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan, Tarawih hingga Buka Puasa Disarankan di Rumah"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved