ASYIK! Kabar Bahagia di Tengah Wabah Corona Soal THR Karyawan Swasta, Nasib Gaji ke-13 dan THR PNS?

Airlangga Hartarto pun mengimbau agar perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan UU yang berlaku.

Editor: Rizky Zulham
ISTIMEWA
ASYIK! Kabar Bahagia di Tengah Wabah Corona Soal THR Karyawan Swasta, Nasib Gaji ke-13 dan THR PNS? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah memberikan angin segar di tengah wabah Virus Corona.

Terkhusus Indonesia, wabah corona dikhawatirkan masih ada saat datangnya Bulan Suci Ramadhan.

Dimana acara mudik terancam batal dan Tunjangan Hari Raya (THR) pun jadi abu-abu.

THR merupakan hak setiap karyawan dan tak boleh dibayarkan secara terlambat.

Beberapa orang terpaksa kehilangan pekerjaan hingga merasa gelisahan mengenai THR atau tunjangan hari raya.

Untuk itu, pemerintah Indonesia juga telah membuat kebijakan soal THR.

Gaji ke-13 dan THR PNS Terancam Dipangkas untuk Tanggulangi Covid-19?

Tangan kanan Joko Widodo, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan mengenai kebijakan tersebut.

"Kemudian tadi Bapak Presiden juga membahas yang terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR," tukas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari kanal YouTube 'Sekretariat Presiden' (5/4/2020).

Airlangga Hartarto pun mengimbau agar perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan UU yang berlaku.

"Dan ini diingatkan kepada swasta, bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan Undag-Undang diwajibkan.

"Dan tentunya Kementrian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait dengan THR tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan kalau pemerintah sudah memberikan keringanan bagi perusahaan-perusahaan di tengah pandemi corona ini.

"Pemerintah sudah mempersiapkan dan memberikan stimulus kepada dunia usaha.

"Antara lain dengan PPh pasal 21 yang selama ini sudah diberikan ke sektor pengolahan ini berdasarkan paket kemarin yang diluncurkan yaitu melalui Perpu dan APBNP.

"Dukungan sektor usaha ini diperluas, tidak hanya untuk sektor industri manufaktur tetapi sektor terdampak lain.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved