Tersangka Narkoba Ditembak

Polda Kalbar Ringkus Bandar Narkoba, Suami-Istri di Pontianak Ini Kini Mendekam di Penjara

Kedua tersangka itu NW (32) istri MD warga Tanjung Raya Gang Bunga, dan SM (37) warga ‎Parit H Muksin komp Mega Mas Sui Raya Kubu Raya.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Polda Kalbar
Tersangka MD saat berada di RS Bhayangkara Biddokkes Polda Kalbar untuk mendapatkan perawatan medis, setelah dilumpuhkan oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda, Kalbar, Jumat (3/2/2020). 

"Saat di grebek, dia masih kabur, termasuk saat akan diringkus di tempat persembunyiannya dalam hutan belakang komplek perumahan di desa Kapur, dia juga masih berupaya kabur,"kata ‎Gembong pada Minggu (5/4/2020)

Dikatakannya padahal sudah diberikan peringatan, untuk menyerahkan diri, tapi masih melakukan perlawanan dan berusaha kabur.

"Terpaksa lah kita lumpuhkan, kemudian kita bawa ke Dokkes dan diobati, bila sudah sembuh, akan di lanjutkan proses hukumnya,"kata Direktur Resnarkoba Polda Kalbar.

Kepada Tribun Pontianak, DPO tersangka MD ini merupakan kasus narkotika dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 29,34 gram pada bulan Juli 2019 lalu di jalan Tritura Gang Angket Kecamatan Pontianak Timur. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved