Tersangka Narkoba Ditembak
Polda Kalbar Ringkus Bandar Narkoba, Suami-Istri di Pontianak Ini Kini Mendekam di Penjara
Kedua tersangka itu NW (32) istri MD warga Tanjung Raya Gang Bunga, dan SM (37) warga Parit H Muksin komp Mega Mas Sui Raya Kubu Raya.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Zulkifli
"Saat di grebek, dia masih kabur, termasuk saat akan diringkus di tempat persembunyiannya dalam hutan belakang komplek perumahan di desa Kapur, dia juga masih berupaya kabur,"kata Gembong pada Minggu (5/4/2020)
Dikatakannya padahal sudah diberikan peringatan, untuk menyerahkan diri, tapi masih melakukan perlawanan dan berusaha kabur.
"Terpaksa lah kita lumpuhkan, kemudian kita bawa ke Dokkes dan diobati, bila sudah sembuh, akan di lanjutkan proses hukumnya,"kata Direktur Resnarkoba Polda Kalbar.
Kepada Tribun Pontianak, DPO tersangka MD ini merupakan kasus narkotika dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 29,34 gram pada bulan Juli 2019 lalu di jalan Tritura Gang Angket Kecamatan Pontianak Timur. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak