Dusun Senuruk Laksanakan Tolak Bala, Ini Aturan Bagi Warga yang Melintas
Kita minta dijauhi dari segala macam penyakit, sampar, kelaparan, ladang yang tidak berhasil, semuanya di buang sialnya
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Nina Soraya
SEKADAU - Warga Dusun Senuruk, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Sekadau Kalbar melaksanakan adat tolak bala, Kamis (2/4/2020)
Ritual adat tolak bala yang dihadiri oleh Bupati Sekadau Rupinus sebagai warga dusun tersebut bertujuan untuk menjauhkan hal-hal yang berbau negatif dari wilayah dusun Senuruk dan Kabupaten Sekadau pada umumnya.
• Satlantas Polresta Pontianak Sigap Patroli Jaga Lalu Lintas Tetap Aman
• KLUB La Liga Spanyol Ramai-ramai Potong Gaji Pemain, Barcelona & Atletico Madrid Pangkas Sampai 70%
• Turut Berduka Cita, Kapolresta Pontianak Apresiasi Keluarga Almarhum Haji Sulaiman
Terkhusus menjauhkan penyakit virus Corona yang saat ini sedang menggemparkan dunia.
"Kita minta dijauhi dari segala macam penyakit, sampar, kelaparan, ladang yang tidak berhasil, semuanya di buang sialnya," jelas Ketua Adat Dusun Senuruk, Ampangpelis.
Dia menuturkan ritual adat tolak bala itu diikuti oleh warga suku Dayak maupun Suku Melayu di Dusun Senuruk.
"Untuk adat menggunakan adat suku Dayak Ketungau. Belanjaannya disebut dalam bahasa kampung, belanja tujuh. Artinya semua persyaratan adat berjumlah tujuh, bisa tujuh buah, tujuh meter," jelasnya.
Dalam ritual tolak bala itu juga diterapkan beberapa aturan.
Di antaranya mulai dari tanggal 2-5 April 2020 semua masyarakat Dusun Senuruk, tidak menerima tamu dari luar Dusun Senuruk kecuali yang bersifat urgen yaitu TNI-Polri, tenaga medis, dan Tim Gugus Tugas Covid-19.
• Tiadakan Tahlil Terbuka, Kapolsek Pontianak Utara Sebut Keluarga Duka Patut Jadi Contoh Cegah Corona
• Duta Favorit Pertanian Kalbar Ini Donasikan Hasil Budidaya Tanaman Tabulampot
• Cegah Covid-19, Fraksi Nasdem DPRD Sanggau dan Penggurus DPD Semprot Cairan Disinfektan
Diharapkan kepada masyarakat di luar Dusun Senuruk untuk tidak berkunjung ke wilayah dusun Senuruk dari 2-5 April 2020.
Pada 2-5 April, warga Dusun Senuruk juga tidak diperkenankan untuk berada di luar rumah sejak pukul 18.00 -05.00 WIB
Pemilik warung dan usaha lainnya juga tidak diperkenankan membuka toko pada malam hari.
Masyarakat juga tidak diperkenankan melakukan kegiatan atau pekerjaan di malam hari
Serta bagi siapapun yang melanggar pantangan, baik masyarakat dusun Senuruk maupun dari luar akan dikenakan sanksi adat sesuai aturan Adat setempat dan ritual adat diulang kembali.