Virus Corona Masuk Kalbar

Dapat Program Asimilasi dari Rutan Kelas 2B Mempawah, Agus Senang Bisa Kumpul Keluarga

Ia mengaku akan tetap di rumah selama masa asimilasi tersebut karena juga mendapat pemantauan dari pihak Rutan.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Try Juliansyah
Guna mencegah penyebaran covid-19, 16 Warga binaan Rutan kelas 2b Mempawah dapat program asimilasi, Kamis (2/4/2020) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Satu di antara warga binaan yang mendapat asimilasi, Agus mengaku senang dengan program tersebut.

Walapun diakuinya masa hukuman tetap berlanjut tapi dirinya bisa berkumpul dengan keluarga di rumah.

"Tentu saya merasa senang di bebaskan walau belum resmi, walau dibebaskan kami tetap dirumah hingga program pembebasan kami. bebas berdasrkan program tanggal 17 mei tapi kalau aslinya itu di 2021," ujarnya.

Kasus Warga Berstatus PDP Covid-19 di Mempawah Bertambah Menjadi Tiga Orang

Ia mengaku akan tetap di rumah selama masa asimilasi tersebut karena juga mendapat pemantauan dari pihak Rutan.

"Sampai di rumah saya akan banyak beribadah, tidak akan keluar rumah karena dipantau dari petugas rutan dan kepolisian.

Dengan dibolehkannya kami pulang ke rumah saja kami sudah senang dan sangat bersyukur," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan guna mencegah penyebaran covid-19, 16 Warga binaan rutan kelas 2b Mempawah dapat asimilasi, Kamis (2/4).

Kepala rutan kelas 2b Mempawah, Hidayah mengatakan 16 warga binaan rutan yang mendapatkan asimilasi ditempat tinggal atau dirumahkan berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 tahun 2020.

"Hari ini kita lakukan asimilasi untuk 16 Warga Binaan berdasarkan Peraturan Menkumham guna mencegah penyebaran Covid 19.

Saat ini baru 16 saja totalnya ada 110 Warga Binaan yang akan diberikan asimilasi," ujarnya.

Ia mengatakan ini perlu dilakukan karena kondisi Lapas kelas 2Bb Mempawah yang juga sudah over kapasitas.

"Kita juga disini over kapasitas sehingga untuk mencegah penyebaran Covid 19 ini, maka asimilasi ini dinilai sebagai langkah yang tepat," katanya.

Tentu menurut Hidayah warga binaan yang mendapat asimilasi ini memiliki kriteria tertentu dan bukan termasuk warga binaan yang melakukan tindak kriminal berat.

"Untuk kriteria warga binaan yang mendapatkan asimilasi sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan.

Serta warga binaan tersebut masa tahanannya dibawah 5 tahun," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved