SUAMI Jual Istri Lewat Facebook, Tawarkan Jasa Layani 3 Pria Sekaligus, Sekali Kencan Tarif Segini

Jasa yang diberikan istri layani 3 pria seranjang atau tukar pasangan atau swinger. Tak heran, apa yang dilakukan Mujianto itu mirip almarhum...

Editor: Mirna Tribun

Seraya menundukkan kepala Mujianto yang mengenakan pakaian seragam tahanan Polda Jatim warna oranye itu, terdiam seribu biasa.

Saat dicecar pertanyaan dari awak media mengenai motif, Mujianto hanya menunduk dan berkali-kali menggelengkan kepala.

Akibat perbuatannya, Mujianto bakal dikenail Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 tentang memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.

Ancaman hukumannya kurungan penjara setahun penjara dan atau denda Rp 15 Juta.

Suami jual istri, 1 wanita lawan 4 pria

Nasib suami jual istri lawan 4 pria seranjang mirip kasus video viral Vina Garut, pelaku di Pasuruan lebih miris.
Nasib suami jual istri lawan 4 pria seranjang mirip kasus video viral Vina Garut, pelaku di Pasuruan lebih miris. (Kolase Mochamad Sudarsono)

Sebelumnya, video pengakuan suami jual istri di Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang kasusnya mirip kasus Vina Garut 1 wanita lawan 4 pria seranjang diproses polisi.

Transaksi suami jual istri di Tuban ini dilakukan di sebuah hotel. Sang suami berinisial AEM (28) sebelumnya menjajakan istrinya melalui media sosial Twitter.

Proses prostitusi itu mirip dengan kasus video Vina Garut yang sempat menghebohkan masyarakat tersebut.

Bagaimana tidak, dari ponsel pelaku (suami VA), polisi menemukan ratusan adegan ranjang. Bahkan, tak sedikit adegan itu diperankan 1 wanita lawan 3 pria.

Sementara, kasus suami jual istri di Tuban ini tak seheboh kasus Vina Garut.

TUTUP Pancinya Jadi Perbincangan, Hotman Paris Kepergok Hapus Postingannya

Namun, perbuatannya menjual istrinya sendiri, apalagi seranjang dengan empat pria bisa menghenyakkan hati orang yang mengetahuinya.

Di usia perkawinannya yang belum sampai tiga tahun, AEM justru nekat menjual istrinya.

Alasannya pun tak patut, yakni karena faktor ekonomi hingga nekat menjual istrinya sendiri.

Pria asal Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah ini pun dijerat dengan UU ITE dan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP, ancaman pidana enam tahun penjara.

AEM mengaku telah sembilan kali melakukan transaksi prostitusi itu.

Sumber: Surya
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved