Virus Corona Masuk Kalbar

Pegawai Pemprov Kalbar Positif Corona Usai Lakukan Perjalanan Dinas, Sutarmidji Angkat Bicara

Bahkan menurut Sutarmidji, pegawai perempuan berusian 54 tahun itu berangkat tanpa sepengetahuan dirinya.

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/ TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Gubernur Kalimanta Barat, Sutarmidji menyampaikan kata sambutan dan arahannya dalam rapat kerja percepatan penyaluran dan pemanfaatan dana desa dalam menopang ketahanan pangan sosial ekonomi masyarakat, di pendopo gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Selasa (25/2/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemprov Kalbar positif corona setelah menjalani pemeriksaan melalui rapid test.

Sebelumnya pegawai yang positif corona melakukan perjalanan dinas ke daerah Depok Jawa Barat.

Gubernur Kalbar Sutarmidji pun angkat bicara dan memberikan komentar terkait perjalanan dinas dari sang pegawai.

Sutarmidji mengaku sejak dua bulan lalu sudah melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov Kalbar melakukan perjalanan dinas.

Bahkan menurut Sutarmidji, pegawai perempuan berusian 54 tahun itu berangkat tanpa sepengetahuan dirinya.

Pasalnya yang bersangkutan menurut Sutarmidji berangkat bukan menggunakan Anggaran Perencanaan Belanda Daerah (APBD) Kalbar.

Melainkan, berangkat menggunakan Anggaran Perencanaan Belanja Negara (APBN), sehingga yang menandatangi surat tugasnya adalah kepala dinas.

Dua Orang Terdeteksi Positif Corona Hasil Rapid Test, Keduanya Wantia Berusia di Atas 50 Tahun

Selama kepemimpinannya, Sutarmidji telah mengubah sistem.

Dimana setiap perjalanan dinas yang menggunakan APBD wajib diketahuinya dirinya dan ia sendiri yang menandatangani surat perjalanan dinas.

Namun berbeda dengan kasus pegawai 54 tahun yang positif corona atau Covid-19, melakukan perjalanan dinas ke Depok, Jawa Barat menggunakan APBN sehingga yang menandatangani adalah kepala dinas.

"Yang berdangsangkutan tidak menggunakan APBD tapi APBN, sehingga yang tanda tangan Kadisnya," ucap Midji saat diwawancarai, Kamis (2/4/2020).

Sutarmidji menegaskan tidak boleh ada pegawai di Pemprov yang melakukan perjalanan dinas.

Ia telah mengingatkan itu sejak jauh hari.

"Saya sudah sejak awal Maret, tak mau tanda tangan perjalanan dinas. Tidak boleh ada yang pergi," pungkasnya.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved