Mayat Gadis di Landak
Duduk Perkara Pembunuhan Gadis Menjalin Landak oleh Oknum Pemuda Asal Pontianak
apa sebenarnya yang menjadi penyebab pelaku membunuh korban? pengakuan pelaku menjawab pertanyaan itu.....
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - TN, gadis 16 tahun di Dusun Menjalin, Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten landak, Kalimantan Barat ditemukan meninggal dunia di semak-semak, Minggu (29/3/2020) siang.
Penemuan TN dalam kondisi yang tak lazim membuat pihak keluarga melapor ke aparat kepolisian.
Penyelidikan dilakukan hingga akhirnya tersangka pelaku berinisial UI diamankan di Kota Pontianak.
Kasat Reskrim Iptu Idris Bakara menjelaskan, tersangka UI sudah lima bulan tinggal di Dusun Menjalin, Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten landak, Kalimantan Barat.
• Dokter Forensik Temukan Kejanggalan saat Autopsi Jenazah Gadis Menjalin Landak Korban Pembunuhan
UI tinggal di rumah pacarnya atau rumah calon mertuanya.
Sedangkan rumah korban yakni TN, tidak jauh dari rumah tempat tinggal UI.
"Jadi mereka ini bertetangga," kata Kasat, saan konpress, Selasa (31/3/2020) .
Kasat menceritakan, pada hari kejadian, Minggu (29/3/2020) sekitar pukul 06.00 WIB korban TN akan pergi ke rumah pamannya yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah.
Secara kebetulan, UI keluar rumah untuk buang air kecil dan melihat TN melintas.
Lalu karena kebetulan, UI pun menghampiri TN dan mengajak bersama-sama pergi ke rumah pamannya TN.
Namun di tengah perjalan, tiba-tiba UI mencekek leher dan menutup mulut TN.
Seketika itu TN melakukan perlawanan sehingga cekikan yang dilakukan UI berhasil lepas.
• FOTO: Selama Covid-19, Antar Jemput Penumpang di Bandara Supadio Diimbau Hanya Sampai Areal Parkir
"Usai terlepas, UI minta maaf, dan dijawab oleh TN kalau mau minta maaf datang ke rumah. TN mengatakan akan melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya," cerita Kasat.
Sontak, jawaban dari TN itu membuat UI kaget dan panik. Seketika itu pula UI kembali mencekik TN hingga susah bernapas.
"UI ini memang ada rasa suka sama TN, karena panik dan gelap mata tadi akhirnya terjadi pembunuhan," ungkap Kasat.
Selanjutnya, dari pengakuan UI juga, setelah TN lemas dan tidak berdaya, saat itulah UI menyetubuhi TN.
"Setelah itu ditinggalkan begitu saja," tambah Kasat.
Kasat Reskrim mengatakan UI diamankan di kawasan penyeberangan speedboat Pasar Tengah Pontianak, Kalimantan Barat.
Kasat menjelaskan, penangkapan UI dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat TN.
Saat itu, polisi mendapat informasi jika ada salah seorang tetangga korban berinisial UI (23) yang mendadak pergi ke luar kampung saat kejadian tersebut.
Mendapat informasi itu, polisi langsung memburu pemuda tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku mengakui perbuatannya, dua kali melakukan pencekikan kepada korban hingga tewas," kata Kapolres Landak, AKBP Ade Kuncoro SIK.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UI akan dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Jo Pasal 80 ayat (3) Undang Undang No 17 Tahun 2016
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016
Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Serta Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 286 KUHP Tentang Kejahatan terhadap asusila.
Autopsi Jenazah Korban
Dokter ahli forensik, Monang Siahaan mengatakan, pihaknya sudah melakukan autopsi jenazah TN (16).
Dokter Monang mengatakan, proses autopsi dilakukan mulai dari ujung kaki sampai ujung rambut korban.
Berdasarkan proses autopsi yang dilakukan, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan.
"Untuk penyebab kematian, menurut kami ada beberapa kejanggalan pada saluran pernapasan dari atas sampai bawah, bahkan sampai ke paru-paru," katanya kepada Tribun Pontianak.
"Kejanggalan karena apa, nanti hasil laboratorium akan keluar satu pekan ke depan," ujarnya.
Terkait penyebab korban meninggal dunia, Monang menyatakan, secara umum penyebabnya karena kurangnya asupan oksigen.