Mayat Gadis di Landak
Dokter Forensik Temukan Kejanggalan saat Autopsi Jenazah Gadis Menjalin Landak Korban Pembunuhan
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Dokter ahli forensik, Monang Siahaan mengatakan, pihaknya sudah melakukan autopsi jenazah TN (16).
Gadis 16 tahun tersebut diduga menjadi koban pembunuhan di Dusun Menjalin, Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten landak, Kalimantan Barat.
Dokter Monang mengatakan, proses autopsi dilakukan mulai dari ujung kaki sampai ujung rambut korban.
Berdasarkan proses autopsi yang dilakukan, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan.
"Untuk penyebab kematian, menurut kami ada beberapa kejanggalan pada saluran pernapasan dari atas sampai bawah, bahkan sampai ke paru-paru," katanya kepada Tribun Pontianak.
"Kejanggalan karena apa, nanti hasil laboratorium akan keluar satu pekan ke depan," ujarnya.
Terkait penyebab korban meninggal dunia, Monang menyatakan, secara umum penyebabnya karena kurangnya asupan oksigen.
Sementara itu, Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro SIK, mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengamankan UI yang menjadi tersangka pembunuh TN.
Kapolres mengatakan, tersangka UI ditangkap di Pontianak oleh Tim Sat Reskrim Polres Landak.
"Pelaku mengakui perbuatannya, dua kali melakukan pencekikan kepada korban hingga tewas," kata Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UI akan dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Jo Pasal 80 ayat (3) Undang Undang No 17 Tahun 2016
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016
Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 286 KUHP Tentang Kejahatan terhadap asusila.