Virus Corona Masuk Kalbar
BREAKING NEWS - Sutarmidji Umumkan Dua Pasien Positif Corona di Kalbar Dinyatakan Sembuh
Saat diwawancarai, Midji menjelaskan hari ini ada 13 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) hasil laboratoriumnya telah keluar atau sudah diperiksa.
Penulis: Syahroni | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Selain itu, rapid test juga diprioritaskan bagi ODP dan PDP yang ada di Kalbar yang semakin hari jumlahnya terus mengalami peningkatan.
Sutarmidji berharap barang yang dipesan itu segera datang dan ia harap minggu depan sudah ada mengingat rapid tess saat ini menjadi barang yang sulit untuk didapatkan.
Selain barangnya sulit didapatkan, Midji juga menjelaskan harga per pcs rapid test mencapai Rp250.000 lebih.
"Saya juga berharap barang ini bisa datang, harganya cukup mahal. 1 pcs bisa mencapai Rp250 ribu lebih," tambah Sutarmidji.
Dengan harga per pcs Rp250 ribuan, apabila dikali 200.000 pcs maka biaya yang dikeluarkan Pemprov Kalbar untuk membeli rapid test mencapai Rp 50 miliar.
Selain pemesanan rapid test, Sutarmidji mengungkapkan pihaknya juga memesan dan membeli Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas kesehatan.
Namun kondisi saat ini, APD dan rapid test menurutnya memang menjadi barang yang sulit didapatkan dipasaran.
• Dua PDP Covid-19 Meninggal, Gubernur Sutarmidji Minta Peserta Kegiatan di Malaysia Periksakan Diri
APD yang diberi atau bantuan dari pemerintah pusat ditegaskannya belum memadai sama sekali. Sehingga Pemprov terus berupaya mencukupi APD untuk tenaga medis yang ada.
Situasi yang sulit saat ini, dimana APD dan rapid test saja sulit untuk didapatkan. Ia mengimbau masyarakat tetap berada dirumah dan tidak melakukan kegiatan berkumpul atau keramaian.
"Saat ini bantuan pusat dan pengusaha untuk APD belum memadai, makanya masyarakat tetap di rumah dan jaga jarak," pungkas Sutarmidji. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak