Corona Masuk Indonesia

CARA Pengurusan Jenazah Pasien Positif Virus Corona, MUI Keluarkan Fatwa Berisi 6 Ketentuan

Fatwa perihal pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19 dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI)

TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
JENAZAH - Suasana rumah duka saat jenazah D diduga terjangkit corona tiba usai dirawat di RS Dr. Hafiz Cianjur. 

2. Umat Islam yang wafat karena wabah

Covid-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis,

3. Pedoman memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.

b. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani

c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayammumkan.

d. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan.

e. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.

f. jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:

1) Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.

2) Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.

g. jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dharurah syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

BUNUH Virus Corona dengan Semprotkan Disinfektan, Bahannya Ternyata 18 Produk Rumah Tangga Ini

4. Pedoman mengafani jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dharurah syar’iyyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

b. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved