Corona Masuk Indonesia

CARA Pengurusan Jenazah Pasien Positif Virus Corona, MUI Keluarkan Fatwa Berisi 6 Ketentuan

Fatwa perihal pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19 dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI)

TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
JENAZAH - Suasana rumah duka saat jenazah D diduga terjangkit corona tiba usai dirawat di RS Dr. Hafiz Cianjur. 

Cara Pengurusan Jenazah Pasien Positif Virus Corona, MUI Keluarkan Fatwa Berisi 6 Ketentuan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Fatwa perihal pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19 dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Fatwa yang dikeluarkan pada Jumat (27/3/2020) tersebut bernomor 18 tahun 2020.

Sebanyak enam ketentuan hukum dalam fatwa tersebut.

Pada pokoknya, fatwa memberikan pedoman tentang bagaimana cara memandikan, mengafani, menshalatkan, dan mengubur jenazah yang terinfeksi Covid-19.

Pedoman itu dibuat untuk mencegah terjadinya penularan virus dari jenazah ke orang yang sehat.

BREAKING NEWS - Cegah Penyebaran Corona, Gubernur Kalbar Larang Sembahyang Kubur & Ritual Keagamaan

Berikut bunyi fatwa selengkapnya:

Ketentuan umum Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:

1. Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.

2. Syahid akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah (tha’un), tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi.

3. APD (alat pelindung diri) adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah.

Ketentuan hukum

1. Menegaskan kembali Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 yang menetapkan:

Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz) yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.

BREAKING NEWS - PT BSM Pulangkan WNA Asal Cina dan Komitmen Ikuti Imbauan Gubernur Kalbar

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved