Polda Kalbar
Polres Sanggau dan Polsek Jajaran Pasang Maklumat Kapolri, Dilarang Berkumpul di Tempat Keramaian
Hal ini dilakukan guna mengantisipasikan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Sanggau.
Adapun pelaksanaan kegiatan penling dan penyampaian himbauan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 yang dilakukan di Jln. Raya Dusun Pasar Desa Tanjung Merpati dan di lanjutkan ke Desa Tanap Kecamatan Kembayan.
Kapolsek Kembayan Ipda Sutono mengatakan pihak Polsek Kembayan melakukan Penling dengan menyampaikan himbauan agar masyarakat selalu menjaga kebersihan lingkungan maupun diri pribadi.
Hal ini demi mencegah terjadinya penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19 diwilayah Kecamatan Kembayan.
Kapolsek Beduai Bubarkan Acara Resepsi Pernikahan
Sesuai Maklumat Kapolri nomor : 2 / lll / 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Polsek Beduai bersama Tiga Pilar membubarkan hajatan pernikahan di rumah warga Dusun Beduai Desa Bereng Berkawat Kecamatan Beduai, Kab. Sanggau, Kamis (26/3/2020).
Kegiatan penghentian / pembubaran acara resepsi pernikahan tersebut di pimpin oleh Kapolsek Beduai Iptu Eeng Suwenda dengan di dampingi oleh Camat Beduai an. Sandoro Atmojo, S. Sos dan Danramil Beduai Serma Cahaya Sihombing.

Dalam giat tersebut Kapolsek Beduai Iptu Eeng Suwenda memberikan himbauan dan larangan kepada pemilik Hajat serta membacakan Maklumat Kapolri terkait dengan larangan kegiatan masyarakat yang sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat.
Sehingga dapat memutus rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Indonesia dan pada khususnya wilayah Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau
"Pandemi Virus Corona masih mewabah, kami berharap kegiatan ini agar tidak dilanjutkan. Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona yang saat ini masih terus meluas," kata Kapolsek.
Menurut Eeng, imbauan tersebut disampaikan secara persuasif melalui pendekatan emosional kepada pihak penyelenggara. Dengan demikian, pihak terkait tidak keberatan meninggalkan kegiatan tersebut.
"Tentu kali ini kami melakukan imbauan secara persuasif kepada warga yang menggelar pesta pernikahan. Kami beri penjelasan dan pemahaman," ucapnya.
“Kegiatan ini juga sebagai langkah kerjasama Forkompincam dengan Stake Holder yang ada wilayah Kecamatan Beduai yang bertujuan untuk membuat segala upaya kegiatan secara terpusat guna menangkal dan mencegah penyebaran Virus Corona (Covid 19) di wilayah Kecamatan Beduai,” tambah Kapolsek.
Pemilik Hajat an. Syahril Gunawan menerima penjelasan dari Kapolsek Beduai Iptu Eeng Suwenda tersebut dan meminta waktu 1 jam untuk di berikan kepada para undangan yang hadir dalam memberi ucapan selamat kepada kedua mempelai dengan tidak bersentuhan tangan (berjabat tangan). (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak