Virus Corona Masuk Kalbar
Gubernur Sutarmidji Ingatkan Penularan Corona Covid-19 Semakin Berbahaya di Kota Pontianak
Ia meminta warga Pontianak dan Kalbar umumnya, mentaati imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Penulis: Syahroni | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Hasil pemeriksaan yang disampaikan hari ini pasien dengan kategori PDP ini dinyatakan Negativ Covid-19.
“Terhadap ibu ini akan dikeluarkan dari ruang Isolasi dan setelah pulang juga diharapkan melakukan karantina mandiri untuk menjaga kesehatan tubuh supaya tetap sehat dan bugar,” pungkasnya.
Bisa Pulang
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson mengatakan pasien yang telah dinyatakan positif Covid-19 bisa dinyatakan sembuh dan boleh pulang ketika hasil tes swab dua kali dinyatakan negatif Covid-19.
Ia mengatakan pasien yang sudah dinyatakan positif Covid-19 yang sedang dirawat diruang Isolasi Rumah Sakit tidak boleh dipulangkan walaupun sudah lewat 14 Hari.
“Dia boleh di pulangkan dengan pemeriksaan laboratorium. Kalau pemeriksaan laboratoriumnya negatif dua kali baru boleh dipulangkan,” ujarnya, Kamis (26/3/2020).
Ia menambahkan seandainya Pemda ingin memulangkan pasien saat sudah 14 hari karena melihat pasien sudah semakin sehat secara medis.
Maka pasien tidak boleh dipulangkan ke rumahnya tapi harus di isolasi dirumah singgah yang telah disiapkan oleh pihak Pemerintah kabupaten kota.
“Jadi dipindahkan ke rumah singgah untuk isolasi disana dan tetap tidak boleh keluar dari kamarnya dan keluarga jug tidak boleh menjenguk. Jadi sifatnya hanya memindahkan dari RS ke rumah singgah,” jelasnya.
Lalu Rumah singgah untuk tempat isolasi harus di jaga mulai dsri komsumsi dan akomodosi yang telah disiapkan oleh pemda kabupaten kota dan harus di jaga oleh petugas supaya pasien tidak kemana-mana. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak