Virus Corona Masuk Kalbar

Social Distancing Berdampak Ekonomi, Amir Minta Pemerintah Perhatikan Pekerja Sektor Informal

Pekerja informal ini kalau tidak kerja tidak dapat uang, penghasilan mereka per hari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Wakil Ketua DPD Kalbar Partai Hanura, Amiruddin M Yamin. I 

SINGKAWANG - Wakil Ketua DPD Kalbar Partai Hanura, Amiruddin M Yamin mendesak pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dan Pemerintah Kabupaten Kota se-Kalbar untuk meninjau kembali larangan social distancing yang diberlakukan untuk mencegah penularan virus corona atau covid-19.

Ia menilai kebijakan itu hanya memihak pada kelompok pekerja sektor formal, kelas menengah ke atas dan orang kaya, tetapi tidak berpihak pada kelompok pekerja sektor informal, kelas menengah ke bawah dan mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan.

Pekerja sektor formal adalah segala jenis pekerjaan yang menghasilkan pendapatan tetap, sementara pekerja sektor informal adalah segala jenis pekerjaan yang tidak menghasilkan pendapatan tetap.

"Pekerja informal ini kalau tidak kerja tidak dapat uang, penghasilan mereka per hari," kata Amiruddin M Yamin, Rabu (25/3/2020).

TAK Hanya Lansia, Inilah Orang yang Beresiko Lebih Rentan Terinfeksi Virus Corona

Lebih lanjut Amir menerangkan. Cukup mudah melihat perbedaan di antara pekerja formal dan informal.

Pekerja sektor formal ini di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan, pegawai kantor, dan lainnya.

Sementara pekerja sektor informal adalah pedagang kaki lima (PKL), tukang becak, tukang parkir, pengamen dan anak jalanan, pedagang pasar, nelayan, buruh tani dan lainnya.

Namun bukan berarti kebijakan social distancing untuk mengantisipasi penularan virus covid-19 itu tidak tepat.

Langkah ini cukup ampuh untuk mengantisipasi penularan virus covid-19 yang menular melalui sentuhan, tetapi pemerintah perlu memperhatikan kelompok pekerja informal yang bila tidak bekerja hari ini, tidak bisa makan hari ini.

Makodim Sintang Disemprot Cairan Disinfektan

Harus ada solusi bila masyarakat dilarang keluar untuk bekerja.

Selain kebutuhan pangan, tentu dari kelompok ini juga harus membayar cicilan kredit yang mereka punya. Bisa kendaraan, barang elektronik, sewa tempat tinggal dan lainnya.

Pemerintah harus memberikan bantuan kepada mereka melalui kebijakan yang tepat seperti bantuan tunai langsung, penundaan atau potongan pembayaran pajak, cicilan leasing dan subsidi kebutuhan pokok. Bukan sekadar melarang dan melakukan razia pada tempat usaha mereka.

"Saya khawatir bila social distancing berlangsung lama bisa menyebabkan chaos, kerusuhan, hingga penjarahan," ungkap Amiruddin M Yamin.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved