Corona Masuk Indonesia

MUI Diminta Wapres Keluarkan Fatwa Pengurusan Jenazah Penderita Covid-19 & Sholat Tenaga Medis

Setidaknya, ada dua fatwa baru yang diminta Wapres untuk dikeluarkan terkait pandemi Covid-19.

KOMPAS.com/JESSI CARINA
Wakil Presiden, KH Ma'ruf Amin. 

MUI Diminta Wapres Keluarkan Fatwa Pengurusan Jenazah Penderita Covid-19 & Sholat Tenaga Medis

JAKARTA - Di tengah pandemi virus corona termasuk di Indonesia, Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk mengeluarkan fatwa.

Setidaknya, ada dua fatwa baru yang diminta Wapres untuk dikeluarkan terkait pandemi Covid-19.

Pertama, fatwa terkait pengurusan jenazah penderita Covid-19.

Sukses Perangi Virus Corona, Berikut 5 Cara Jitu Beberapa Negara Taklukkan Covid-19 & Bisa Dicontoh

"Untuk mengantisipasi ke depan, saya minta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa".

"Kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini".

"Misalnya, karena kurang petugas medis atau situasi tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya," ujar Ma'ruf, di Kantor BNPB, Jakarta, pada Senin (23/3/2020).

Kedua, fatwa untuk tenaga medis yang tidak bisa mengambil wudhu atau tayamum karena perlengkapan alat pelindung diri ( APD) yang dikenakannya.

Untuk diketahui, mereka tidak diperbolehkan membuka APD selama delapan jam.

BREAKING NEWS - 1.631 Orang di Kalbar Terkait Virus Corona Covid-19 | PDP 37 Orang dan ODP 1.594

"Saya mohon ada fatwa misalnya tentang orang boleh shalat tanpa wudhu dan tayamum".

"Ini jadi penting sehingga para petugas tenang dan ini sudah terjadi, sehingga harus ada fatwanya".

"Orang yang tidak punya wudhu, tayamum tapi dia sholat, ini sedang dihadapi para petugas medis," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah mengeluarkan petunjuk soal memandikan jenazah pasien yang positif terpapar Covid-19.

Dalam keterangan tertulis yang diperoleh Kompas.com, Minggu (14/3/2020), Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, jenazah pasien positif virus corona akan diurus oleh tim medis dari rumah sakit yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah.

Kadiskes Kalbar Sebut Ada Tambahan Satu PDP Covid-19 di Sambas

Untuk jenazah muslim, Fachrul menjelaskan bahwa pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan agama yang berlaku serta menyesuaikan dengan petunjuk rumah sakit rujukan.

Adapun terkait Covid-19 ini, MUI juga telah mengeluarkan fakta untuk tidak melaksanakan shalat Jumat di daerah-daerah yang memiliki angka penyebaran yang tinggi seperti DKI Jakarta.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wabah Corona, Wapres Minta MUI Keluarkan Fatwa soal Memandikan Jenazah dan Shalat bagi Tenaga Kesehatan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved