Pengedar Narkoba di Ngabang Digerebek, Polisi Temukan Barang Bukti Belasan Paket

Bahwa pintu rumah selalu terkunci dan tertutup rapat, dan yang membuat kecurigaan karena ada beberapa sepeda motor yang parkir di luar di dekat pintu.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ ISTIMEWA
Tersangka dan barang bukti saat diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Landak 

LANDAK - Jajaran Sat Narkoba Polres Landak kembali berhasil melakukan penangkapan dengan penggerebekan terhadap pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (20/3/2020).

Pengedar narkoba yang sudah menjadi Target Operasi (TO) sejak satu tahun lalu ini yakni RD alias ID berhasil ditangkap di rumahnya berada di Dusun Pulau Bendu, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang.

Kapolres Landak, AKBP Ade Kuncoro SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Pandia menerangkan, RD memang sudah sejak Operasi Antik 2019 tahun lalu masuk TO dalam operasi tersebut, namun tidak berhasil dilakukan penangkapan.

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Sintang dan Amankan 5,22 Gram Sabu-sabu

Karena RD dalam penjualan narkoba tergolong rapi, dimana rumah tempat tinggalnya pintu selalu tertutup. Tidak ada akses untuk masuk ke dalam rumah, dan RD tinggal di dalam gang yang kecil, hanya bisa dilewati sepeda motor.

"Hasil survailance saya bersama anggota, banyak anak buah RD disekitaran rumahnya. Sehingga sulit bagi kita akses ke dalam gang yang sempit tersebut," cerita Pandia, Minggu (22/3/2020).

Namun, satu malam sebelum penangkapan, sekitar pukul 19.00 WIB dirinya bersama Kanit I Sat Narkoba melakukan survailance ke rumah RD.

"Karena ada informasi dari warga ke WA saya, di Pulau Bendu ada yang jual narkoba," tambah Pandia.

Setelah ditelusuri, diketahui bahwa yang dimaksud adalah RD yang sudah berpindah rumah di belakang rumah lama miliknya. Setelah diamati situasi dan juga modus operandi masih sama.

Bahwa pintu rumah selalu terkunci dan tertutup rapat, dan yang membuat kecurigaan karena ada beberapa sepeda motor yang parkir di luar di dekat pintu.

Besok paginya setelah ia bersama anggota melakukan pemantauan kembali, sekitar pukul 10.15 WIB berhasil masuk dan melakukan penggerebekan di rumah RD dengan mendobrak pintu rumah.

"Benar saja, RD ada di dalam rumah, dan setelah dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket, dan satu paket extacy berbentuk serbuk," ungkap Pandia.

Selain itu, ada juga alat-alat perlengkapan penghisap sabu.

Cegah Virus Corona, Koramil 03/Sungai Raya Lakukan Penyemprotan dengan Cairan Disinfektan

"Pengeledahan disaksikan oleh Pak RT setempat, kemudian tersangka kita bawa ke Polres Landak guna proses penyidikan," terang Kasat.

Kasat menambahkan, yang bersangkutan akan disangkakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UUD RI nomor 35 tahun 2009. "Dengan ancaman hukuman lima sampai 10 tahun penjara," tutup Pandia.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved