Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Sintang dan Amankan 5,22 Gram Sabu-sabu
Pelaku diamankan saat sedang berada di kediamannya dimana penangkapan itu disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
SINTANG - Satres Narkoba Polres Sintang mengamankan salah satu pengedar Narkoba yang saat itu dicurigai masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkoba di daerah sekitaran Jalan M.T Haryono Kecamatan Sintang, Rabu (19/3/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku yang berinisial HS (36) merupakan seorang wiraswasta yang saat ini bermukim di Kelurahan Rawa Mambok atau.
Pelaku diamankan saat sedang berada di kediamannya dimana penangkapan itu disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.
Berbekal surat penggeladahan Satres Narkoba berhasil menemukan satu klip plastik transparan berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dari saku belakang celana jeans nya tersangka.
• Tangkap Seorang Pemuda Tersangka Narkoba di Samalantan, Polisi Amankan Sembilan Paket Sabu
Tidak sampai di situ tim juga melakukan penggeledahan sampai ke setiap sudut rumahnya.
Alhasil petugas kembali mengamankan barang bukti sabu lainnya yang disimpan di atas meja ruang keluarga.
"Dari semua bukti yang ada, HS mengakui bahwa barang-barang haram tersebut berada di bawah kepemilikannya yang jika ditotal beratnya sekitar 5,22 gram bruto," kata Kapolres Sintang, AKBP Jhon Halilintar Ginting melalui Paur Subbag Humas Ipda Baryono.
HS sendiri telah diamankan Polres Sintang beserta dengan barang bukti yang ada dan terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak