Corona Masuk Indonesia

BNPB Perpanjang Darurat Bencana Virus Corona Indonesia, Pemerintah Kaji Larangan Mudik Lebaran 2020

Pasalnya, mudik identik dengan perkumpulan dan pergerakan masyarakat di satu titik. Itu dinilai menimbulkan potensi tinggi terjadinya penularan virus

Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
BNPB Perpanjang Darurat Bencana Virus Corona Indonesia, Pemerintah Kaji Larangan Mudik Lebaran 2020 /ILUSTRASI MUDIK LEBARAN 

"Mudik itu sendiri kita tahu, pengumpulan massa dihindari. Bicara mudik sudah terbayang seperti apa akan terjadi perkumpulan masyarakat," tutur Adita.

Lebih lanjut, Adita menegaskan, fokus pemerintah saat ini adalah mencegah penyebaran virus corona.

Oleh karenanya, mudik menggunakan transportasi umum ataupun pribadi masih akan dibahas nasibnya nanti melalui tim bentukan khusus.

"Bagaimana mudik gratis? Ini juga sedang dibahas apakah akan dilarang, ditiadakan, atau dibatasi," ucapnya.

Perayaan hari raya Idul Fitri sendiri diprediksi akan jatuh pada Mei 2020. 

CERITA Sedih Raditya Dika Kehilangan Sahabat Akibat Covid-19, Ajak Tak Remehkan Bahaya Virus Corona

Artinya, pemerintah bakal mengambil langkah terbaru terkait kebijakan mudik jika status darurat akhirnya diperpanjang.

Sebagai informasi, BNPB secara resmi memutuskan memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.

Ada empat poin keputusan dalam surat yang disahkan Kepala BNPB Doni Monardo tersebut.

Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia

Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB. 

BISAKAH Virus Corona Menular Melalui Gigitan Nyamuk? WHO Beri Penjelasan

Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Beberapa opsi lainnya seperti mudik dilakukan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, skema penjadwalan mudik berdasarkan kota tujuan, hingga pembatasan transportasi publik.

Termasuk mudik hanya bisa dilakukan dengan kendaraan pribadi.

Khusus untuk kebijakan ini, masih dibahas alot lantaran ada kekhawatiran bisa memicu bertambahnya kepemilikan kendaraan pribadi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved