Corona Masuk Indonesia
SHOLAT Jumat di Istiqlal Ditiadakan, Lihat Fatwa Lengkap MUI | Termasuk Pengurusan Jenazah Covid-19
"Setelah kami komunikasi dengan imam-imam besar di sejumlah negara Islam yang juga melakukan hal yang sama, maka barulah kami menetapkan,"ujarnya
VIRUS Corona yang kian merebak di Indonesia membuat berbagai kegiatan keagamaan ikut terdampak.
Satu di antaranya ibadah wajib umat Muslim, Salat Jumat berjamaah di masjid.
Baru-baru ini, penularan Covid-19 yang sudah menembus angka lebih dari 300 orang di Indonesia membuat salat Jumat berjamaah di masjid mau tak mau ditiadakan untuk sementara waktu.
Sekurang-kurangnya, ditiadakannya Jumatan di masjid terbesar di Indonesia itu akan dilakukan dalam dua pekan ke depan.
Terkait hal itu, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar menungkapkan alasan diambilnya langkah tersebut.
• Mahathir Mohamad Karantina, Mantan Perdana Menteri Malaysia Sempat Bertemu Politisi Positif Corona
Ia, secara yang secara langsung mengumumkan penutupan masjid tersebut untuk pelaksanaan ibadah shalat Jumat selama dua pekan mendatang itu, menyebut langkah tersebut sebagai upaya upaya mencegah penularan Covid-19.
"Setelah kami komunikasi dengan imam-imam besar di sejumlah negara Islam yang juga melakukan hal yang sama, maka barulah kami menetapkan bahwa hari ini untuk dua Jumat yang akan datang Masjid Istiqlal itu kita tak menggunakannya untuk shalat Jumat," ujar Nasaruddin dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat (20/3/2020).
Nasaruddin menjelaskan, keputusan ini juga didasari oleh imbauan Presiden Joko Widodo serta imbauan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dia juga mengungkapkan bahwa ada alasan obyektif dan subyektif sebelum memutuskan hal tersebut.
"Alasan obyektifnya seperti tadi, ada imbauan dari MUI dan fatwa MUI,"
"Saya harap tokoh-tokoh umat Islam khususnya betul-betul membaca logika MUI ini," kata Nasaruddin Umar.
• CERITA di Balik Wali Kota Bogor Bima Arya Positif Virus Corona, Tanpa Gejala Berarti Hingga Imbauan
"Yang kedua, imbauan Pak Presiden dan Gubernur DKI Jakarta," ucap dia.
Adapun alasan subyektifnya, lanjut Nasaruddin, pihaknya telah mempelajari perkembangan penularan Covid-19 secara internasional.
"Termasuk misalnya di Iran, Korea Selatan, dan utamanya di Italia yang dua-tiga hari terakhir ini sangat memprihatinkan,"
''Oleh karena itu, supaya untuk mencegah jangan sampai terjadi di Tanah Air tercinta ini," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Salah satu isi fatwa adalah mengatur tentang ibadah shalat Jumat dan mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap virus corona atau Covid-19.
Selain itu, MUI juga menegaskan fatwa haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan, memborong, dan menimbun kebutuhan pokok beserta masker.
• Bima Arya Positif Virus Corona Covid-19, Ini Pesan Menyentuh Wali Kota Bogor untuk Masyarakat
Menurut Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin, fatwa ini disahkan pada Senin (16/3/2020).
Dalam fatwa tersebut, dijelaskan perihal tata cara shalat Jumat saat terjadi wabah virus corona.
Fatwa juga memberikan sejumlah panduan untuk jemaah untuk mencegah penularan virus corona selama melaksanakan kegiatan ibadah shalat.
Fatwa MUI Terkait Virus Corona di Indonesia
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Satu di antara isi fatwa adalah mengatur tentang ibadah shalat Jumat.
Juga mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap virus corona atau Covid-19.
Selain itu, MUI juga menegaskan fatwa haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan, memborong, dan menimbun kebutuhan pokok berserta masker.
• Dampak Merebaknya Isu Corona Belum Berpengaruh Pada Sektor Pertanian di Sanggau
Menurut Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin, fatwa ini disahkan pada Senin (16/3/2020).
"Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Seperti apa isi fatwa lengkap MUI terkait wabah Covid-19 yang merebak di Indonesia?, berikut isi lengkapnya:
Ketentuan Hukum
- Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams). Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
- Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya. b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona.
- Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
• Virus Corona Masuk Kalbar, Wisuda IKIP-PGRI Pontianak Ditunda, Ini Penjelasan Rektor Soal Ijazah
- Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
- Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.
- Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.
- Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.
- Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.
- Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.
Rekomendasi
- Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.
- Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
• Lagi Karantina Massal Virus Corona, Pasangan Sejoli Ini Malah Asyik Bercinta di Mobil Siang Bolong
- Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran Covid-19 dan orang yang terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.
Penutup
- Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
- Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal: 21 Rajab 1434 H/16 Maret 2020 M
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Rilis Fatwa Terkait Ibadah Saat Wabah Corona, Ini Isi Lengkapnya", https://nasional.kompas.com/read/2020/03/17/05150011/mui-rilis-fatwa-terkait-ibadah-saat-wabah-corona-ini-isi-lengkapnya? dan "Masjid Istiqlal Tak Gelar Shalat Jumat hingga Dua Pekan, Ini Alasannya", https://nasional.kompas.com/read/2020/03/20/10072391/masjid-istiqlal-tak-gelar-shalat-jumat-hingga-dua-pekan-ini-alasannya
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838