Corona Masuk Indonesia
Doa Qunut Nazilah Dianjurkan MUI untuk Umat Islam saat Merebaknya Wabah Virus Corona di Indonesia
Doa Qunut Nazilah adalah doa untuk menangkal turunnya musibah atau malapetaka.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pihak Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengimbau umat beragama Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT agar terhindar dari musibah, khususnya menyikapi wabah virus corona di Indonesia.
Salah satu ikhtiar agar terhindar dari musibah adalah membaca doa Qunut Nazilah.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Sekjen MUI KH SHolahuddin Al Aiyub saat membacakan tausiyah tersebut di hadapan media di kantor MUI Pusat pada hari Selasa (03/3/2020) lalu.
“Caranya dengan memperbanyak taubat, memohon ampun kepada Allah Azza wa Jalla, meninggalkan perilaku dzalim, memperbanyak sedekah, dan meninggalkan permusuhan, karena penyebaran virus Corona ini bisa jadi merupakan peringatan dari Allah SWT agar umat Islam semakin mendekatkan diri kepada-Nya,” ujarnya, dikutip Mui.or.id, Selasa (17/3/2020).
Anjuran membaca doa Qunut Nazilah dilakukan setiap shalat fardhu.
• Doa Hari Jumat Sesuai Sunnah Rasulullah SAW serta 8 Keistimewaan dan Amalan Selain Salat Jumat
Doa Qunut Nazilah adalah doa untuk menangkal turunnya musibah atau malapetaka.
Doa ini dibaca setelah ruku' pada rakaat terakhir shalat fardhu.
Dilansir Mui.or.id, Selasa (17/3/2020) doa Qunut Nazilah dibaca pelan saat shalat Dhuhur dan Ashar, sedangkan saat Shalat Maghrib, Isya’, dan Subuh dibaca secara Jahriyah atau keras.
Ketika melakukan shalat berjamaah, Imam shalat dimohonkan membaca lafadz doa Qunut Nazilah dengan mengganti kata untuk diri sendiri ‘ni‘ (mutakallim wahdah, saya) menjadi ‘na” (mutakallim ma’al ghair, kita), sementara makmum cukup mengaminkan saja.
Berikut Bacaan doa Qunut Nazilah berdasarkan Rilis Dewan Pimpinan MUI :
Dikutip Islam.nu.or.id, Selasa (17/3/2020) dalam Taqriratus Sadidah fi Masa‘il Mufidah dijelaskan:
قنوت نازلة يسن في جميع المكتوبات إذا نزلت نازلة بالمسلمين في أي مكان، ولا يشترط أن يكون في محل النازلة
Artinya: “Qunut nazilah disunahkan di seluruh shalat fardhu ketika umat Islam ditimpa musibah di manapun berada dan tidak disyaratkan mesti berada di lokasi kejadian.”