Virus Corona Masuk Kalbar

Wali Kota Pontianak Tetapkan Status KLB Virus Corona Covid-19, Percepat Langkah Penanganan

Sebelumnya, pihaknya menjelaskan pemerintah kota akan lebih gencar lagi memberikan edukasi kepada masyarakat.

TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu dan jajarannya saat mendatangi RS Kharitas Bhakti, Pontianak, Rabu (18/3/2020). Pada kesempatan ini, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono bersama Komandan Kodim 1207/BS Pontianak, Kolonel Arm Stefie Jantje Nuhujanan dan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu dan Direktur RS Kharitas Bhakti, drg.Krisna Karhianto menyemprotkan cairan disinfektan ke salah satu ruangan RS Kharitas Bhakti. 

PONTIANAK - Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyatakan Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kalbar. 

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 478/Dinkes/2020 tentang penetapan KLB Covid-19 di Kota Pontianak.

"Mengingat sudah ada kasus terkonfirmasi positif corona di Kota Pontianak kami menetapkan status KLB" ujarnya, Kamis (19/3/2020).

Ditetapkannya KLB Covid-19 di Kota Pontianak sebagai KLB, lanjutnya, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antar organisasi perangkat daerah.

Cegah Covid-19, Polres Kayong Utara Terapkan Cek Suhu Tubuh untuk Personel dan Masyarakat

"Langkah tersebut perlu segera dilakukan melihat penyebaran Covid-19 ini cenderung meningkat," ujarnya.

Menurutnya, upaya pencegahan dan penanggulangan kejadian meliputi meningkatkan koordinasi organisasi perangkat daerah, lembaga, TNI/Polri, Lembaga Swadaya Masyarakat dan organisasi masyarakat.

Untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus corona, langkah yang harus dilakukan adalah memutus mata rantai penularan dengan penatalaksanaan kasus meliputi surveilans, isolasi, isolasi mandiri dan karantina.

"Tak kalah pentingnya, peningkatan kesadaran dan pemberdayaan masyarakat serta melaporkan perkembangan penanganan kasus Covid-19," ujarnya.

Sebelumnya, pihaknya menjelaskan pemerintah kota akan lebih gencar lagi memberikan edukasi kepada masyarakat.

Supaya masyarakat semakin berhati-hati dan memprotek diri sendiri.

"Karena kita tidak bisa menduga sekarang ini siapa yang membawa virus, apakah pendatang dari luar, apakah keluarga kita, dan lingkungan kita," ujar.

Langkah yang bisa dilakukan selain memprotek diri, adalah melakukan pembatasan aktivitas dengan kerumunan banyak orang sambil menunggu perkembangan situasi lebih lanjut.

Edi juga menyinggung tentang masih cukup ramainya orang yang nongkrong di Warung Kopi.

"Trus di warung-warung kopi yang masih buku, harap dapat melakukan sterilisasi lingkungannya dengan menyemprot disinfektan dan menyiapkan hand sanitizer serta wastafel untuk cuci tangan," ujarnya.

Singkawang Status KLB

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) tanggap darurat virus corona terhitung Kamis (19/3/2020) pukul 17.15 WIB.

Penetapan status ini melalui rapat yang dilaksanakan bersama pihak terkait di Kantor Wali Kota Singkawang, Jalan Firdaus, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis (19/3/2020).

"Penetapan dilakukan setelah kita menerima laporan hasil laboratorium covid-19 dari laboratorium badan Litbang kesehatan pusat, dimana dinyatakan bahwa terhadap pasien berusia 19 tahun dinyatakan positif Sars Cov 2," katanya. 

Pasien berjenis kelamin laki-laki berusia 19 tahun merupakan warga Kota Singkawang yang dirujuk dari Puskesmas Singkawang Selatan, Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.

Pasien sebelumnya telah bekerja selama satu bulan di Malaysia.

Dua hari terakhir di Malaysia ia mengalami demam batuk lalu pulang kembali ke Indonesia.

Satu hari di Indonesia, ia masih mengalami demam batuk dan diperiksa ke Puskesmas Singkawang Selatan, lalu dirujuk ke RSUD dr Abdul Aziz.

Status KLB ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Singkawang nomor 400/112/SETDA.KESRA-B tahun 2020 tentang keadaan luar biasa corona virus disease (Covid-19) Kota Singkawang.

"Saya nyatakan Kota Singkawang dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB) tanggap darurat corona virus 2019 (Covid-19)," tegasnya.

Mengatasi dan menanggulangi KLB upaya yang dilakukan meliputi meningkatkan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal dan stakeholder instansi terkait.

Mencegah dan mengendalikan penyebaran dengan cara memutus mata rantai penularan dengan kegiatan penatalaksanaan kasus di antaranya surveilans, isolasi mandiri, karantina dan pengobatan.

Kemudian meningkatkan kesadaran dan pemberdayaan masyarakat melalui perilaku hidup bersih dan sehat.

"Melaporkan hasil akhir penaggulangan KLB corona visrus sesese kovid 19 kepada Wali Kota Singkawang," tuturnya.

Lebih lanjut Wako menuturkan tindak lanjut dan langkah-langkah yang akan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang bersama gugus tugas percepatan penanganan virus corona dengan melanjutkan penanganan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan menempatkan dalam kamar atau ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Aziz Singkawang.

Melakukan swap untuk mengambil sampel darah serta dahak untuk memastikan kondisi kesehatan pasien mengingat sebelum hasil laboratorium keluar, yang bersangkutan sudah menunjukkan tanda-tanda kesehatan yang lebih baik.

Terhadap orang-orang terdekat atau keluarga dan pihak-pihak lain yang patut diduga pernah melakukan kontak atau interaksi dengan pasien Covid-19.

Maka ditetapkan sebagai Orang Dalam Pantauan (ODP) dan diwajibkan untuk mengkarantinakan dirinya secara mandiri di rumah masing-masing.

"Dan kami juga akan melakukan swap untuk mengambil sampel darah serta dahak beberapa orang dalam status ODP yang dianggap cukup rentan untuk tertular oleh pasien," jelasnya.

Pihaknya juga akan menyiapkan kamar-kamar tambahan bilamana nanti diperlukan mengingat RSUD dr Abdul Aziz Singkawang merupakan rumah sakit rujukan yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Kalbar.

Pemkot Singkawang juga akan melibatkan TNI Polri dan stakeholder terkait dalam melakukan tracing terhadap tempat-tempat yang dikunjungi oleh pasien serta pihak-pihak lainnya.

"Kami juga akan memastikan bahwa sarana dan prasarana RSUD dr Abdul Aziz Singkawang dapat berfungsi dengan baik untuk menangani pasien," ungkap Wako. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved