Virus Corona Masuk Kalbar

Wali Kota Pontianak Tetapkan Status KLB Virus Corona Covid-19, Percepat Langkah Penanganan

Sebelumnya, pihaknya menjelaskan pemerintah kota akan lebih gencar lagi memberikan edukasi kepada masyarakat.

TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu dan jajarannya saat mendatangi RS Kharitas Bhakti, Pontianak, Rabu (18/3/2020). Pada kesempatan ini, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono bersama Komandan Kodim 1207/BS Pontianak, Kolonel Arm Stefie Jantje Nuhujanan dan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu dan Direktur RS Kharitas Bhakti, drg.Krisna Karhianto menyemprotkan cairan disinfektan ke salah satu ruangan RS Kharitas Bhakti. 

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) tanggap darurat virus corona terhitung Kamis (19/3/2020) pukul 17.15 WIB.

Penetapan status ini melalui rapat yang dilaksanakan bersama pihak terkait di Kantor Wali Kota Singkawang, Jalan Firdaus, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis (19/3/2020).

"Penetapan dilakukan setelah kita menerima laporan hasil laboratorium covid-19 dari laboratorium badan Litbang kesehatan pusat, dimana dinyatakan bahwa terhadap pasien berusia 19 tahun dinyatakan positif Sars Cov 2," katanya. 

Pasien berjenis kelamin laki-laki berusia 19 tahun merupakan warga Kota Singkawang yang dirujuk dari Puskesmas Singkawang Selatan, Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.

Pasien sebelumnya telah bekerja selama satu bulan di Malaysia.

Dua hari terakhir di Malaysia ia mengalami demam batuk lalu pulang kembali ke Indonesia.

Satu hari di Indonesia, ia masih mengalami demam batuk dan diperiksa ke Puskesmas Singkawang Selatan, lalu dirujuk ke RSUD dr Abdul Aziz.

Status KLB ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Singkawang nomor 400/112/SETDA.KESRA-B tahun 2020 tentang keadaan luar biasa corona virus disease (Covid-19) Kota Singkawang.

"Saya nyatakan Kota Singkawang dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB) tanggap darurat corona virus 2019 (Covid-19)," tegasnya.

Mengatasi dan menanggulangi KLB upaya yang dilakukan meliputi meningkatkan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal dan stakeholder instansi terkait.

Mencegah dan mengendalikan penyebaran dengan cara memutus mata rantai penularan dengan kegiatan penatalaksanaan kasus di antaranya surveilans, isolasi mandiri, karantina dan pengobatan.

Kemudian meningkatkan kesadaran dan pemberdayaan masyarakat melalui perilaku hidup bersih dan sehat.

"Melaporkan hasil akhir penaggulangan KLB corona visrus sesese kovid 19 kepada Wali Kota Singkawang," tuturnya.

Lebih lanjut Wako menuturkan tindak lanjut dan langkah-langkah yang akan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang bersama gugus tugas percepatan penanganan virus corona dengan melanjutkan penanganan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan menempatkan dalam kamar atau ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Aziz Singkawang.

Melakukan swap untuk mengambil sampel darah serta dahak untuk memastikan kondisi kesehatan pasien mengingat sebelum hasil laboratorium keluar, yang bersangkutan sudah menunjukkan tanda-tanda kesehatan yang lebih baik.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved