Ria Norsan Resmi Gugat Maman ke Mahkamah Partai

Bapak di Pontianak, kebetulan bapak kurang enak badan, jadi belum bisa menerima tamu

Tribunpontianak.co.id/Ridho Panji Pradana
Pengurus DPP Golkar, Aziz Syamsudin, Ahmad Doli Kurnia dan Maman Abdurahman bersama Ketua dan Sekretaris DPD Golkar, Ria Norsan dan Prabasa Anantatur seeta Ketua SOKSI Kalbar, Kamaruddin Sjam. 

PONTIANAK - Ketua DPD Partai Golkar Demisioner, Ria Norsan menggugat hasil Musda Partai Golkar yang menghasilkan Maman Abdurahman sebagai Ketua DPD Golkar terpilih periode 2020-2025 belum lama ini di Hotel Ibis Pontianak.

Gugatan itu, diketahui berdasarkan surat tanda terima permohonan oleh mahkamah Partai Golkar bernomor 05/TTP-PAN.MPG/III/2020 pada Rabu 11 Maret 2020.

Adapun yang menjadi kuasa hukum dari Ria Norsan ialah H. Roliansyah, SH, MH dan kawan-kawan  dengan melampirkan sejumlah dokumen mulai dari permohonan pemohon, surat kuasa, daftar bukti, alat bukti dan penyampaian data atau flashdisk.

Golkar Singkawang Ucapkan Selamat kepada Ketua DPD Golkar Kalbar Terpilih Maman Abdurahman

Surat gugatan Norsan ke Maman itu pun diterima dan ditandatangani oleh sekreteriat Mahkamah Partai Golkar, Didik Prihantono.

Namun, saat dikonfirmasi Ria Norsan yang dihubungi melalui nomor telepon enggan merespon.

Termasuk juga ketika dihubungi melalui aplikasi Whatsapp, Norsan hanya me-read permintaan wawancara dari Tribun.

Terpisah, sumber terdekat dari Wagub Kalbar ini mengungkapkan jika Ria Norsan sedang tidak enak badan.

"Bapak di Pontianak, kebetulan bapak kurang enak badan, jadi belum bisa menerima tamu," ujarnya, Minggu (15/03/2020).

Sementara itu, serupa juga ketika kuasa hukum Ria Norsan untuk pokok permohonan perselisihan internal Partai Golkar tentang musda ke-X, H Roliansyah dihubungi.

Baik melalui pesan tertulis maupun telepon, nomor H Roliansyah tidak bisa dihubungi. 

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved