Dugaan Tipikor Suryadman Gidot

BREAKING NEWS - Gidot Buka-bukaan di Persidangan, Akui Minta Sejumlah Uang dan Tujuannya

Suryadman Gidot dihadirkan langsung sebagai saksi mahkota atas terdakwa Aleksius selaku kepala dinas PUPR Kabupaten Bengkayang

Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/Ferryanto
Suasana Persidangan Kasus Korupsinya yang menjerat Bupati Bengkayang Non Aktif Suryadman Gidot. 

KPK dalam menjalankan tugas koordinasi dan supervisi hari ini menyelenggarakan rapat koordinasi dengan penyidik dari Polda Kalbar dan Bareskrim Polri dengan auditor BPK RI.

Rapat Koordinasi itu dihadiri oleh Tim Satgas Penindakan Koordinasi Wilayah IV KPK, sedangkan dari pihak Polda Kalbar dipimpin oleh Kasubdit Tipidkor AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo dan dari Bareskrim dihadiri oleh AKBP Sumarni dan AKBP Sugiyanto serta tim auditor dari BPK RI.

Informasi di peroleh rapat koordinasi itu membahas penanganan perkara dugaan korupsi penyimpangan pada pelaksanaan pembangunan Masjid Agung Melawi Sumber yang menggunakan Dana APBD Tahun Anggaran 2012-2015 dengan nilai anggaran sebesar Rp 13 miliar.

Dan dugaan korupsi penyimpangan penyaluran dana bantuan khusus desa dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang kepada Kepala Desa di wilayah Bengkayang yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017 dengan anggaran Rp 20 miliar.

Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot buka suara terkait adanya dugaan korupsi di wilayah yang dipimpinnya.

"Saya pikirkan begini ya, kalaupun siapapun yang mau berkomentar tentang hal itu sudah melihat kedalaman dari mekanisme terutama penganggaran. Penganggaran ada mekanismenya, saya secara khusus berterima kasih kalau ada kritik, ada masukan sehingga kita mau lihat apakah benar salah atau ada di mana. Satu contoh Bansos. Bansos kan sudah ada aturan yang mengatur orang menerima, kemudian setiap orang yang menerima kalau dia bantuan rumah ibadah dan lain sebagainya kita langsung transfer ke rekening penerima," kata Suryadman Gidot, Kamis (27/6/2019) silam.

"Termasuk sampai hari inikan ada statement yang disebut penyalahgunaan bantuan keuangan desa, sama juga, bantuan keuangan desa tidak jauh beda jika kita lihat mekanisme yang saya dapat penjelasan. Kita tetapkan desa A, B, C penerima langsung transfer ke rekening desa, desa nanti membuat TPK. Kemudian TPK akan bersama masyarakat yang diminta untuk menyiapkan barang agar bisa dibangun apa yang menjadi kepeluannya. Jadi kalau menurut saya, kalaupun toh kawan-kawan ada yang menuding saya bermasalah, masalah tinggal kita lihat apanya dulu. Jadi menurut saya tidak terlalu mengatakan kawan-kawan salah, namun lihatlah mekanisme," kata Gidot.

Lebih lanjut, Gidot menegaskan jika dirinya tidak menyentuh langsung terkait proyek.

Karena yang megang kuasa penganggaran adalah SKPD.

"Sesuatu yang hal masih sebatas omongan publik silakan saja lihat di SKPD. Karena secara langsung apa hubunganya, kan saya tidak bersentuhan dengan proyek, tidak bersentuhan dengan hak seperti itu. Seperti satu contoh, pihak dinas sebut dengan penguasa anggaran, semua anggaran ada di dinas, di SKPD, di OPD, begitu juga dengan segala Bansos, dan lainnya langsung. Cuma menurut saya kemarin ada hal-hal yang tidak dipahami oleh penerima," katanya.

"Saya katakan banyak ke teman-teman yang menanyakan tentang itu, sebagai satu contoh dia melaksanakannya, barangnya ada, programnya A, sudah dilaksanakan, hanya sekadar mungkin kesalahan administrasi apakah juga akan menjadi masalah. Saya pikir selama bermanfaat bagi masyarakat ya jangan melihat hukum semata-mata, namun harus lihat dari segi manfaatnya. Contoh, kalau 200 juta dengan proyek, 200 juta dikelola oleh masyarakat manfaatnya lebih besar daripada proyek, mana yang kita pilih, kan itu," jelas Ketua DPD Demokrat Kalbar ini.

Lebih lanjut, ia mengatakan tentu setiap hal ada mekanisme, misalnya, kata dia, berkenaan dengan keuangan daerah ada disebut dengan pemeriksa intern pemerintah.

"Silakan saja berkoordinasi dengan sana (pemeriksa intern pemerintah, red), kalau ditemui hal-hal yang tidak sesuai aturan kalau pelanggaran administrasi ranahnya gimana, kalau kerugian negara arahanya dimana jadi jangan dicampur adukkan administrasi dengan kerugian negara," katanya.

Bupati Bengkayang dua periode ini pun enggan mengaitkan hal-hal tersebut dengan politik.

"Ya saya pikir jangan terlalu curiga, kalaupun kita bilang politis, siapa yang mempolitisirnya, tidak baiklah. Lebih baik dalam rangka penegakan percepatan pembangunan, kontrol baik-baik saja, LSM melaporkan dan lain sebagainya, tetapi kita tetap praduga tak bersalah lah kepada orang," katanya.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved