Badan Legislasi DPRD Kota Pontianak Undang Para Ahli Bahas Raperda Pariwisata
Sehingga perlu banyak pembenahan yang harus dilakukan Kota Pontianak terutama terkait potensi yang bisa dijual kepada masyarakat luas.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
PONTIANAK - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak, Mansur mengatakan pihaknya telah melakukan dengar pendapat dari para ahli terkait pembahasan empat Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pontianak.
Haltersebut sebagai upaya dmemperkaya khasanah pengetahuan tentang perihal yang di inginkan.
"Sehingga bisa membuka cara berpikir dan menangkap permasalahan untuk menambah kesempurnaan Raperda yang tengah dibahas," ujar Mansur.
Salah satu Raperda yang akan dibahas yakni tentang kepariwisataan. Tentu sebagai potensi yang harus dikembangkan di Kota Pontianak. Kepariwisataan memerlukan pengaturan yang lebih spesifik.
• Atasi Kawasan Kumuh, Pemkot Pontianak Bangun Rusun di Pontianak Timur
Sehingga perlu banyak pembenahan yang harus dilakukan Kota Pontianak terutama terkait potensi yang bisa dijual kepada masyarakat luas. Kemudian peningkatan destinasi wisata juga perlu dilakukan.
"Perlu juga kita cari destinasi baru, selain dari destinasi yang telah ada," ujarnya.
Kedepannya melalui perda kepariwisataan ada sebuah penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan destinasi wisata baru.
Dalam penentuan lokasi wisata baru juga memerlukan studi kelayakan sebuah tempat bisa dijadikan destinasi wisata baru.
Pemanfaatan gedung parkir di Kota Pontianak juga harus maksimal. Pendapat para ahli diperlukan guna memberikan masukan dalam peningkatan pariwisata di Kota Pontianak.
"Banyak potensi di Kota Pontianak yang bisa di kembangkan," pungkas Mansur.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: