Human Interest Story
Sukacita Peladang di Sintang Setelah Divonis Bebas Murni oleh Majelis Hakim
Selama berstatus terdakwa dan diadili di Pengadilan Negeri Sintang, Boanergis merasa seperti terkekang.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Selama ini, ketiga peladang ini, tidak ditahan—termasuk tiga peladang lainnya—setelah mendapat jaminan dari DAD Kabupaten Sintang.
Meski diperbolehkan pulang ke rumah, Boanergis tidak lantas bekerja, karena merasa was-was. Untuk ongkos pergi ke Sintang dari Kecamatan Ketungau Tengah, dipinjam dari tetangga.
Keyakinan Boenergis bebas terwujud.
Seperti halnya tagline baju yang setiap kali dikenakan setiap kali persidangan
“Kami yakin, kami bebas”.
“Terima kasih atas dukungan warga semuanya tidak ada harapan lain, hanya tuhan yang bisa membalasnya. Kami bisa bebas murni berkat dukungan semua pihak,” katanya.
Peraasan yang sama juga diutarakan Angon, istri dari Antonius Sujianto.
Dengan wajah berseri-seri, dia mengaku sangat senang atas hasil putusan majelis hakim.
“Senang. Sangat senang. Sangat terharu, saking senangnya sampai menangis,” kata Angon.
Angon, tak pernah absen mendampingi suaminya selama proses persidangan.
Dengan setia dan tabah, warga Desa Telaga 1, Kecamatan Binjai Hulu, ini selalu mensuport suaminya menghadapi proses peradilan.
“Saat pembacaan putusan, was-was rasanya. Setelah diputus bebas bahagia sekali,” ungkapnya.
Magan, peladang yang divonis bebas oleh majelis hakim juga merasa bersyukur.
Selama menunggu hasil putusan dan menjadi terdakwa yang harus duduk di kursi peradilan, Magan merasa seperti direndam dalam air.
“Sangat senang lah, bebas. (sebelum putusan) perasaanya sangat ndak enak. Rasa direndam dalam air sebelum putusan bebas. Harap (kedepan) jangan melarang berladang. Kita hidup dari berladang,” harapnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak