Human Interest Story
Sukacita Peladang di Sintang Setelah Divonis Bebas Murni oleh Majelis Hakim
Selama berstatus terdakwa dan diadili di Pengadilan Negeri Sintang, Boanergis merasa seperti terkekang.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
SINTANG - Boanergis, akhirnya bisa tersenyum lebar setelah lebih dari empat bulan menjalani masa-masa sulit menjadi seorang terdakwa atas perkara Karhutla.
Kini, dia dan lima peladang lainnya akhirnya bebas dari semua dakwaan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang memutuskan mereka tidak bersalah.
“Senang. Lega rasanya,” kata Boanergis Kepada Tribun Pontianak usai divonis bebas dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selama berstatus terdakwa dan diadili di Pengadilan Negeri Sintang, Boanergis merasa seperti terkekang.
• Tanggapan Kapolres dan Dandim Sintang Soal Putusan Bebas Enam Peladang
Tidur tak tenang. Bahkan, selama mengikuti proses yang memakan waktu empat bulan ini dia sama sekali tidak bekerja.
“(sebelum putusan) masih terkekang rasanya. Mau ngapa-ngapain tak tenang kalau belum tuntas, rasanya was-was,” kata ayah dari dua anak ini.
Warga Desa Kedembak Air Tabung, kecamatan Ketungau Tengah ini didakwa perkara Karhutla.
Dia tidak sendiri, ada Dougles dan juga Dedi Kurniawan.
Ketiganya didakwa melanggar Undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Boanergis dan kedua temannya dituntut pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun oleh JPU.
Penasehat hukum membuat pembelaan atas tuntutan jaksa.
Akhirnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang memutus 6 peladang bebas dari semua dakwaan JPU, Senin (9/3/2020).
Ketua Majelis hakim, Hendro Wicaksono memutuskan enam terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedus dan ketiga.
Terdakwa juga dibebaskan dari semua dakwaan.
"Memerintahkan barang bukti berupa potongan kayu sisa pembakaran korek api, dirampas untuk dimusnahkan, biaya perkara dibebankan kepada negara," katanya membacakan putusan.
Selama ini, ketiga peladang ini, tidak ditahan—termasuk tiga peladang lainnya—setelah mendapat jaminan dari DAD Kabupaten Sintang.
Meski diperbolehkan pulang ke rumah, Boanergis tidak lantas bekerja, karena merasa was-was. Untuk ongkos pergi ke Sintang dari Kecamatan Ketungau Tengah, dipinjam dari tetangga.
Keyakinan Boenergis bebas terwujud.
Seperti halnya tagline baju yang setiap kali dikenakan setiap kali persidangan
“Kami yakin, kami bebas”.
“Terima kasih atas dukungan warga semuanya tidak ada harapan lain, hanya tuhan yang bisa membalasnya. Kami bisa bebas murni berkat dukungan semua pihak,” katanya.
Peraasan yang sama juga diutarakan Angon, istri dari Antonius Sujianto.
Dengan wajah berseri-seri, dia mengaku sangat senang atas hasil putusan majelis hakim.
“Senang. Sangat senang. Sangat terharu, saking senangnya sampai menangis,” kata Angon.
Angon, tak pernah absen mendampingi suaminya selama proses persidangan.
Dengan setia dan tabah, warga Desa Telaga 1, Kecamatan Binjai Hulu, ini selalu mensuport suaminya menghadapi proses peradilan.
“Saat pembacaan putusan, was-was rasanya. Setelah diputus bebas bahagia sekali,” ungkapnya.
Magan, peladang yang divonis bebas oleh majelis hakim juga merasa bersyukur.
Selama menunggu hasil putusan dan menjadi terdakwa yang harus duduk di kursi peradilan, Magan merasa seperti direndam dalam air.
“Sangat senang lah, bebas. (sebelum putusan) perasaanya sangat ndak enak. Rasa direndam dalam air sebelum putusan bebas. Harap (kedepan) jangan melarang berladang. Kita hidup dari berladang,” harapnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak